Mau bukti hukum apa lagi?
Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 telah mengeluarkan putusan Nomor
742K/TUN/2026 yang menerima seluruh gugatan penggugat bernama Subhan Palal terkait
legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Isi putusan MA secara spesifik
berbunyi: “Kabul asasi, batal putusan judex facti, adili sendiri; kabul gugatan
penggugat seluruhnya.” Sebelumnya Subhan
meminta tiga hal, yaitu: Satu, meminta agar gugatan penggugat dikabulkan untuk
seluruhnya. Dua, meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor
9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Tiga, meminta agar surat
keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Ketiga permohonan tersebut dikabulkan MA.
![]() |
| Sumber Gambar: https://chatgpt.com/s/m_6ae73968691c8191a7298f44d6f12eb0 |
Konsekuensi hukum dari keluarnya
amar putusan MA di atas adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan
oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, statusnya
ilegal alias tidak sah sehingga melemahkan status Gibran sebagai pejabat negara
yang tidak lagi memenuhi syarat undang-undang minimal berpendidikan
SMA/Sederajat. Keluarnya putusan MA ini sejatinya menguatkan putusan MK Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026
yang salah satu substansinya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa
Gibran memiliki dokumen ijazah SMA/Sederajat. Ini artinya, Gibran memang tidak
pernah menamatkan pendidikan setingkat SMA/Sederajat sehingga tidak memiliki
bukti kelulusan SMA/Sederajat.
Sayangnya, meski sudah tahu
adanya putusan MA yang secara gamblang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan
Ijazah SMA yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud batal, Gibran tanpa perasaan malu masih mempertahankan jabatan publik
sebagai Wakil Presiden. Dusta apa lagi yang ingin ditutupi? Maka saran saya,
sebelum segalanya terlanjur parah, gejolak massa belum tumpah ke jalanan,
segeralah mundur dan tahu diri. Jika tidak, maka aktivasi Pasal 7A dan 7B UUD
1945 kemungkinan besar akan terjadi.
Dua partai politik di DPR, yaitu
PDI-P dan PKS satu suara terkait tindak tindak lanjut putusan MK-MA. Mereka
yang diwakili Sekjen masing-masing partai memiliki pandangan serupa, mereka berencana
membawa perkara ijazah Gibran yang terbukti cacat berdasarkan putusan
pengadilan ke dalam forum politik DPR. Mereka mulai menjalin komunikasi politik
dengan parpol-parpol lain. Tinggal menunggu respons dari dari para parpol penghuni
senayan untuk memenuhi syarat pengajuan
usulan pemakzulan Gibran yang menurut
UUD, mesti diajukan oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal 2/3 dari total anggota DPR. Artinya,
dari total 580 anggota DPR, yang mesti hadir dalam sidang paripurna penetapan
usulan pemakzulan adalah minimal sebanyak 387 anggota DPR. Dan dari 387 yang
hadir mesti disetujui oleh minimal sebanyak 258 anggota DPR.
Kini masa depan Gibran sepenuhya
ada di tangan DPR. Secara hukum, MA dan MK sudah mengeluarkan putusan hukum
bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menduduki jabatan Wapres karena syarat
administratif berupa bukti kepemilikan ijazah SMA/Sederajat sebagaimana
ketentuan undang-undang terbukti tidak ia miliki. MA secara tegas membatalkan
Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA/Sederajat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen dan bahkan
MA memerintahkan untuk memusnahkan surat keteranagn tersebut.
Saya masih berbaik sangka kepada
anggota DPR RI yang terhormat, bahwa mereka masih memiliki kewarasan politik
dan logika yang sehat. Masak iya, secara hukum sudah dinilai tidak lagi memenuhi syarat, ilegal, secara politik
masih akan dipertahankan? Apa tidak malu anggota DPR dipimpin oleh orang yang
tidak lagi konstitusional? Katanya berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,
Indonesia adalah negara hukum? Masak iya sudah tahu ada perbuatan melawan hukum
seperti ditunjukkan Gibran dewasa ini terus dibiarkan tanpa ketegasan sikap
politik DPR? Keputusan akhir sepenuhnya ada pada DPR RI.
Jika mereka sepakat untuk
memakzulkan Gibran, usulan pemakzulan tinggal kemudian dibawa ke MK untuk
diperiksa dan diputus secara hukum. Setelah itu barulah dibawa ke forum MPR RI
untuk disidangkan secara paripurna ihwal putusan MK yang memutus usulan DPR
terkait pemakzulan Gibran. Sampai di sini bab tentang Gibran selesai.
Maka kembali awal, sekarang bola
panasnya ada di DPR, mau dibawa ke mana kira-kira bola panas desakan pemakzulan
Gibran ini? Hanya DPR yang tahu. Masihkah mereka memiliki nyali menindaklanjuti
putusan MA yang menguatkan putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak lagi
memenuhi kuaifikasi sebagai Wapres? Waktu dan sejarah yang akan membuktikan.

0 Response to "Antara Putusan MA yang Membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran dan Nyali DPR RI"
Post a Comment