Antara Putusan MA yang Membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran dan Nyali DPR RI | Paradigma Bintang

Antara Putusan MA yang Membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran dan Nyali DPR RI

Mau bukti hukum apa lagi? Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 telah mengeluarkan putusan Nomor 742K/TUN/2026 yang menerima seluruh gugatan penggugat bernama Subhan Palal terkait legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Isi putusan MA secara spesifik berbunyi: “Kabul asasi, batal putusan judex facti, adili sendiri; kabul gugatan penggugat seluruhnya.”  Sebelumnya Subhan meminta tiga hal, yaitu: Satu, meminta agar gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Dua, meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Tiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Ketiga permohonan tersebut dikabulkan MA.

Antara Putusan MA yang Membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran dan Nyali DPR RI
Sumber Gambar: https://chatgpt.com/s/m_6ae73968691c8191a7298f44d6f12eb0

Konsekuensi hukum dari keluarnya amar putusan MA di atas adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, statusnya ilegal alias tidak sah sehingga melemahkan status Gibran sebagai pejabat negara yang tidak lagi memenuhi syarat undang-undang minimal berpendidikan SMA/Sederajat. Keluarnya putusan MA ini sejatinya menguatkan putusan MK  Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satu substansinya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki dokumen ijazah SMA/Sederajat. Ini artinya, Gibran memang tidak pernah menamatkan pendidikan setingkat SMA/Sederajat sehingga tidak memiliki bukti kelulusan SMA/Sederajat.

Sayangnya, meski sudah tahu adanya putusan MA yang secara gamblang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud batal, Gibran tanpa perasaan malu masih mempertahankan jabatan publik sebagai Wakil Presiden. Dusta apa lagi yang ingin ditutupi? Maka saran saya, sebelum segalanya terlanjur parah, gejolak massa belum tumpah ke jalanan, segeralah mundur dan tahu diri. Jika tidak, maka aktivasi Pasal 7A dan 7B UUD 1945 kemungkinan besar akan terjadi.

Dua partai politik di DPR, yaitu PDI-P dan PKS satu suara terkait tindak tindak lanjut putusan MK-MA. Mereka yang diwakili Sekjen masing-masing partai memiliki pandangan serupa, mereka berencana membawa perkara ijazah Gibran yang terbukti cacat berdasarkan putusan pengadilan ke dalam forum politik DPR. Mereka mulai menjalin komunikasi politik dengan parpol-parpol lain. Tinggal menunggu respons dari dari para parpol penghuni senayan  untuk memenuhi syarat pengajuan usulan pemakzulan Gibran yang  menurut UUD, mesti diajukan oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal 2/3 dari total anggota DPR. Artinya, dari total 580 anggota DPR, yang mesti hadir dalam sidang paripurna penetapan usulan pemakzulan adalah minimal sebanyak 387 anggota DPR. Dan dari 387 yang hadir mesti disetujui oleh minimal sebanyak 258 anggota DPR.

Kini masa depan Gibran sepenuhya ada di tangan DPR. Secara hukum, MA dan MK sudah mengeluarkan putusan hukum bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menduduki jabatan Wapres karena syarat administratif berupa bukti kepemilikan ijazah SMA/Sederajat sebagaimana ketentuan undang-undang terbukti tidak ia miliki. MA secara tegas membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA/Sederajat Nomor 9149/D.D1/KS/2019  yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen dan bahkan MA memerintahkan untuk memusnahkan surat keteranagn tersebut.

Saya masih berbaik sangka kepada anggota DPR RI yang terhormat, bahwa mereka masih memiliki kewarasan politik dan logika yang sehat. Masak iya, secara hukum sudah dinilai tidak  lagi memenuhi syarat, ilegal, secara politik masih akan dipertahankan? Apa tidak malu anggota DPR dipimpin oleh orang yang tidak lagi konstitusional? Katanya berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum? Masak iya sudah tahu ada perbuatan melawan hukum seperti ditunjukkan Gibran dewasa ini terus dibiarkan tanpa ketegasan sikap politik DPR? Keputusan akhir sepenuhnya ada pada DPR RI.

Jika mereka sepakat untuk memakzulkan Gibran, usulan pemakzulan tinggal kemudian dibawa ke MK untuk diperiksa dan diputus secara hukum. Setelah itu barulah dibawa ke forum MPR RI untuk disidangkan secara paripurna ihwal putusan MK yang memutus usulan DPR terkait pemakzulan Gibran. Sampai di sini bab tentang Gibran selesai.

Maka kembali awal, sekarang bola panasnya ada di DPR, mau dibawa ke mana kira-kira bola panas desakan pemakzulan Gibran ini? Hanya DPR yang tahu. Masihkah mereka memiliki nyali menindaklanjuti putusan MA yang menguatkan putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi kuaifikasi sebagai Wapres? Waktu dan sejarah yang akan membuktikan.


0 Response to "Antara Putusan MA yang Membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran dan Nyali DPR RI"

Post a Comment