Korupsi Pendidikan Tinggi dan Solusinya | Paradigma Bintang

Korupsi Pendidikan Tinggi dan Solusinya

Ada banyak oknum di negeri ini yang pada hakikatnya maling alias koruptor, namun, berpofesi sebagai pendidik, akademisi, dan bahkan menyandang gelar guru besar. Sayangnya, Tuhan memang tidak bisa dibohongi. Cepat atau lambat siapa pun yang curang pasti terbongkar, siapa yang culas pasti terkuak, dan siapa yang berkhianat tentu akan menuai derita.

Momentum ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang pada Agustus tahun 2026 ini telah mencapai usia ke-81—semestinya diisi dengan suka cita dan optimisme membangun kemajuan pendidikan—malah publik Tanah Air dikagetkan dengan berita operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan di Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026—alias tiga hari setelah peringatan HUT ke-81 RI.   

Korupsi Pendidikan Tinggi dan Solusinya
Sumber Gambar: Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang Diolah Mesin AI ChatGPT

Para pihak seperti rektor, wakil rektor III, serta para birokrat terkait di Unsoed dan unsur swasta ditangkap KPK karena disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi pendidikan dengan memperdagangkan jatah kuota mahasiswa kedokteran jalur mandiri. Barang bukti berupa uang sebesar 665 juta rupiah dan saldo rekening 99 juta rupiah berhasil diamankan KPK sebagai barang bukti (Kompas, 24/8/2026). Inilah kondisi nyata pendidikan Indonesia. Bobrok, memalukan, dan memilukan.

Korupsi benar-benar sudah mengakar bahkan telah masuk ke bagian vital dari pembangunan kualitas sumber daya manusia, yaitu pendidikan. Pertanyaannya, masihkah Indonesia berharap bisa mengejar kemajuan pendidikan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura jika lini pendidikan Indonesia sudah rusak dan hancur? Silakan dinalar sendiri! Saya hanya ingin menyatakan bahwa sampai kiamat pun, kualitas pendidikan Indonesia akan terus berkubang dalam keterpurukan dan ketertinggalan jika praktik korupsi terus dipelihara.

Korupsi sektor pendidikan tinggi yang kali ini berhasil dibongkar KPK pada dasarnya merupakan pengulangan dari kasus serupa yang pernah terjadi di masa sebelumnya. Pada tahun Agustus 2022 lalu, KPK juga berhasil membongkar praktik korupsi pendidikan tinggi di Universitas Lampung (Unila) dan bahkan rektornya telah divonis hukumaan penjara 10 tahun. Kali ini kejahatan dengan modus pemerasan dan gratifikasi tersebut berhasil diulang para tersangka baru secara sempurna dan mengantarkan para kriminal pendidikan tinggi Unsoed menjadi klien KPK.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya karena adanya kelonggaran sistem. Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi pintu masuk terjadinya perilaku korup pihak pelaksana pendidikan tinggi di universitas negeri. Undang-undang tersebut membuka lebar terjadinya praktik pelacuran pendidikan tinggi karena memungkinkan kampus untuk mengeruk pendapatan dengan membuka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pada pelaksanaanya, realisasi seleksi jalur mandiri masuk perguruan tinggi benar--benar rawan penyimpangan dan pelanggaran karena minim pengawasan dan transparansi.

Apa yang terjadi di Unsoed Banyumas, Jawa Tengah adalah bukti telak betapa jalur mandiri yang difasilitasi UU Nomor 2012 perlu diitinjau ulang dan baiknya dihentikan karena terbukti telah merusak ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang secara fakta sudah tertinggal jauh dari negara-negara tetangga.

Realitas ini semakin mempertegas kondisi aktual pendidikan Indonesia yang sudah sangat problematik. Meski angggaran pendidikan sudah diketok 20 persen sesuai amanat konstitusi, namun, nyatanya yang benar-benar dibelanjakan untuk membiayai kemajuan pendidikan tidak penuh 20 persen. Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, total angaran pendidikan 2026 ditetapkan sebesar Rp769,086 triliun.

Praktiknya, realisasi anggaran untuk sektor pendidikan dasar menengah hanya sebesar Rp56,68 triliun atau 7,37 persen dari total anggaran pendidikan nasional 2026 dan realisasi anggaran untuk sektor pendidikan tinggi, riset, dan teknologi hanya Rp61,87 triliun atau 8,05 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Gabungan anggaran keduanya hanya sekitar 15,42 persen atau Rp118,56 triliun dari Rp769,087 triliun angggaran keseluruhan pendidikan nasional. Porsi angggaran terbesar dari anggaran pendidikan nasional 2026 malah dibelanjakan untuk program politik makan bergizi gratis sebesar Rp223,56 triliun atau 29,07 persen anggaran pendidikan nasional 2026.

Tragisnya, jika dihitung secara persentase dengan keseluruhan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 yang mencapai Rp3.786,5 triliun, anggaran untuk pendidikan dasar menengah hanya 1,50 persen. Sementara anggaran untuk pendidikan tinggi, riset, dan teknologi 1,63 persen. Adapun anggaran makan bergizi grartis mencapai 5,90 persen. Ini menandakan bahwa pendidikan nasional tidak benar-benar dianggap penting jika dibandingkan dengan program politik Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara faktual penuh masalah dan sarang korupsi.

Jadi, berdasarkan angka-angka di atas, anggaran operasional pendidikan Indonesia pada prinsipnya cukup terbatas. Pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang memperkenankan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di bawah payung badan hukum atau PTN-BH menjadi celah masuk terjadinya korupsi. Di bawah landasan hukum PTN-BH, kampus-kampus negeri memberlakukan kebijakan otonomi kampus yang memungkinkan mereka mencari pemasukan seluas mungkin dengan kreativitas masing-masing kampus. Seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah salah satu cara PTN menambah pundi-pundi pemasukan mereka. Sayangnya, jalan ini penuh kebusukan dan akal muslihat karena disusupi kepentingan-kepentingan sesaat para oknum PTN yang mabuk duniawi.

Mencari keuntungan dari proses seleksi mandiri dengan menajanjikan calon mahasiswa diterima di jurusan favorit sesuai minat calon mahasiswa ternyata menjadi modus operandi yang dipilih para penjahat pendidikan tinggi di lingkungan Unsoed. Mereka memeras orang tua calon mahasiswa dengan uang ratusan rupiah dengan menjanjikan anaknya akan diterima di jurusan yang diinginkan. Benar-benar kotor dan bajingan. Pendidikan yang idealnya untuk menumbuhkan akal budi malah menjadi lahan basah mengeruk keuntungan pribadi, memeras yang kurang berdaya secara hukum dan literasi tanpa memikirkan dampaknya yang merusak. Mereka para akademisi korup untung, namun, orang tua dan mahasiswa yang diperas justru buntung.

Sekelas guru besar mestinya sudah sejahtera secara penghasilan. Yang ini tidak merasa puas dan terus menghalalkan cara-cara haram dengan memanfaatkan celah seleksi mandiri yang memang rawan menjadi ladang praktik korupsi. Motif duniawi untuk terus meningkatkan isi dompet dan rekening inilah yang melalaikan para tersangka korupsi pendidikan tinggi Unsoed. Mereka lupa ada aparat penegak hukum seperti KPK yang selalu mengintai dan bekerja profesional memberantas korupsi. Pada akhirnya, di hari yang tepat, setelah meyakini adanya barang bukti pelangggaran hukum yang cukup, mereka para pelaku kajahatan korupsi pendidikan tinggi yang katanya dosen, pendidik, akademisi, dan guru besar harus ditangkap dan digelandang KPK untuk dimintai pertanggungjawaban melalui proses peradilan.

Korupsi pendidikan tinggi nyata-nyata terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana solusinya? Saya setuju dengan gagasan bahwa mekanisme seleksi mandiri harus diberhentikan dan perlu dilakukan revolusi menyeluruh terhadap sistem tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN dengan hanya menekankan pada penerimaan resmi berbasis transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit. Jangan ada lagi sistem tes penerimaan mahasiswa baru PTN dengan sistem mandiri. Jangan ada lagi sistem titip kursi kuliah yang berangkat dari prinsip kolusi, nepotisme, dan sogok menyogok. Pendidikan Indonesia sudah sangat rusak, persoalannya terlalu banyak, sehingga merombak total sistemnya dengan membersihkan korupsi pendidikan tinggi yang selama ini jamak terjadi sangat mendesak untuk dilakukan.

Dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran makan bergizi gratis yang selama ini menjadi program politik nasional pemerintahan Prabowo terpisah dari anggaran pendidikan nasional, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membiarkan kampus-kampus negeri berjuang untuk mencari pendanaan operasional pendidikan tinggi secara otonom. Rezim otonomi kampus yang membebaskan kampus berkreasi mencari pemasukan tambahan di luar angggaran rutin tahunan dari negara secara fakta terbukti berhasil membuat kampus-kampus negeri memperdagangkan layanan pendidikan. Dampaknya, kampus-kampus negeri kini berlomba mematok uang kuliah tunggal (UKT) bagi para mahasiswa hingga membuka banyak jalur mandiri yang ternyata menjurumuskan pihak kampus ke dalam kubangan korupsi. 

Secara yuridis, MK telah memutuskan bahwa mulai tahun angggaran 2028, pembiayaan MBG harus dipisah dari pembiayaan pendidikan nasional. Maka dari saat ini, pemerintah baiknya perlu segera memikirkan bagaimana jalan keluar yang tepat mengatasi persoalan sengkarut koupsi pendidikan tinggi yang sangat meresahkan ini. Hemat saya, anggaran pendidikan tinggi sudah pasti harus ditambah, berikan kepastian pihak PTN agar mereka tidak perlu repot mencari dana operasional tambahan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi karena ada realokasi angggaran dari MBG yang pada hakikatnya menjadi hak milik kampus-kampus negeri.

Jangan biarkan PTN berada dalam jalan yang keliru dalam berjuang mencari sumber profit demi menutupi biaya operasional perguruan tinggi yang diangggap masih kurang. Investasi di sektor pendidikan tinggi jauh lebih pasti dibandingkan program MBG yang sangat boros dan keberlangsungannya memicu banyak polemik dan bahkan perlawanan. Saatnya negara hadir untuk membangun pendidikan tinggi Indonesia yang berdaya saing dan bebas korupsi. Semoga!

0 Response to "Korupsi Pendidikan Tinggi dan Solusinya"

Post a Comment