Ada banyak oknum di negeri ini
yang pada hakikatnya maling alias koruptor, namun, berpofesi sebagai pendidik,
akademisi, dan bahkan menyandang gelar guru besar. Sayangnya, Tuhan memang
tidak bisa dibohongi. Cepat atau lambat siapa pun yang curang pasti terbongkar,
siapa yang culas pasti terkuak, dan siapa yang berkhianat tentu akan menuai
derita.
Momentum ulang tahun kemerdekaan
Indonesia yang pada Agustus tahun 2026 ini telah mencapai usia ke-81—semestinya
diisi dengan suka cita dan optimisme membangun kemajuan pendidikan—malah publik
Tanah Air dikagetkan dengan berita operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan di Rektorat Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026—alias tiga hari setelah peringatan HUT
ke-81 RI.
![]() |
| Sumber Gambar: Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang Diolah Mesin AI ChatGPT |
Para pihak seperti rektor, wakil
rektor III, serta para birokrat terkait di Unsoed dan unsur swasta ditangkap
KPK karena disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi pendidikan dengan
memperdagangkan jatah kuota mahasiswa kedokteran jalur mandiri. Barang bukti
berupa uang sebesar 665 juta rupiah dan saldo rekening 99 juta rupiah berhasil
diamankan KPK sebagai barang bukti (Kompas, 24/8/2026). Inilah kondisi nyata
pendidikan Indonesia. Bobrok, memalukan, dan memilukan.
Korupsi benar-benar sudah
mengakar bahkan telah masuk ke bagian vital dari pembangunan kualitas sumber
daya manusia, yaitu pendidikan. Pertanyaannya, masihkah Indonesia berharap bisa
mengejar kemajuan pendidikan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura
jika lini pendidikan Indonesia sudah rusak dan hancur? Silakan dinalar sendiri!
Saya hanya ingin menyatakan bahwa sampai kiamat pun, kualitas pendidikan
Indonesia akan terus berkubang dalam keterpurukan dan ketertinggalan jika
praktik korupsi terus dipelihara.
Korupsi sektor pendidikan tinggi
yang kali ini berhasil dibongkar KPK pada dasarnya merupakan pengulangan dari
kasus serupa yang pernah terjadi di masa sebelumnya. Pada tahun Agustus 2022
lalu, KPK juga berhasil membongkar praktik korupsi pendidikan tinggi di
Universitas Lampung (Unila) dan bahkan rektornya telah divonis hukumaan penjara
10 tahun. Kali ini kejahatan dengan modus pemerasan dan gratifikasi tersebut berhasil
diulang para tersangka baru secara sempurna dan mengantarkan para kriminal
pendidikan tinggi Unsoed menjadi klien KPK.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya
karena adanya kelonggaran sistem. Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi pintu masuk terjadinya perilaku korup
pihak pelaksana pendidikan tinggi di universitas negeri. Undang-undang tersebut
membuka lebar terjadinya praktik pelacuran pendidikan tinggi karena
memungkinkan kampus untuk mengeruk pendapatan dengan membuka penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri. Pada pelaksanaanya, realisasi seleksi jalur
mandiri masuk perguruan tinggi benar--benar rawan penyimpangan dan pelanggaran
karena minim pengawasan dan transparansi.
Apa yang terjadi di Unsoed
Banyumas, Jawa Tengah adalah bukti telak betapa jalur mandiri yang difasilitasi
UU Nomor 2012 perlu diitinjau ulang dan baiknya dihentikan karena terbukti
telah merusak ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang secara fakta sudah
tertinggal jauh dari negara-negara tetangga.
Realitas ini semakin mempertegas
kondisi aktual pendidikan Indonesia yang sudah sangat problematik. Meski
angggaran pendidikan sudah diketok 20 persen sesuai amanat konstitusi, namun,
nyatanya yang benar-benar dibelanjakan untuk membiayai kemajuan pendidikan tidak
penuh 20 persen. Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, total angaran
pendidikan 2026 ditetapkan sebesar Rp769,086 triliun.
Praktiknya, realisasi anggaran
untuk sektor pendidikan dasar menengah hanya sebesar Rp56,68 triliun atau 7,37
persen dari total anggaran pendidikan nasional 2026 dan realisasi anggaran
untuk sektor pendidikan tinggi, riset, dan teknologi hanya Rp61,87 triliun atau
8,05 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Gabungan anggaran keduanya
hanya sekitar 15,42 persen atau Rp118,56 triliun dari Rp769,087 triliun
angggaran keseluruhan pendidikan nasional. Porsi angggaran terbesar dari
anggaran pendidikan nasional 2026 malah dibelanjakan untuk program politik
makan bergizi gratis sebesar Rp223,56 triliun atau 29,07 persen anggaran
pendidikan nasional 2026.
Tragisnya, jika dihitung secara
persentase dengan keseluruhan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
yang mencapai Rp3.786,5 triliun, anggaran untuk pendidikan dasar menengah hanya
1,50 persen. Sementara anggaran untuk pendidikan tinggi, riset, dan teknologi
1,63 persen. Adapun anggaran makan bergizi grartis mencapai 5,90 persen. Ini
menandakan bahwa pendidikan nasional tidak benar-benar dianggap penting jika
dibandingkan dengan program politik Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara
faktual penuh masalah dan sarang korupsi.
Jadi, berdasarkan angka-angka di
atas, anggaran operasional pendidikan Indonesia pada prinsipnya cukup terbatas.
Pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang memperkenankan
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di bawah payung badan hukum atau PTN-BH
menjadi celah masuk terjadinya korupsi. Di bawah landasan hukum PTN-BH,
kampus-kampus negeri memberlakukan kebijakan otonomi kampus yang memungkinkan
mereka mencari pemasukan seluas mungkin dengan kreativitas masing-masing kampus.
Seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah salah satu cara PTN
menambah pundi-pundi pemasukan mereka. Sayangnya, jalan ini penuh kebusukan dan
akal muslihat karena disusupi kepentingan-kepentingan sesaat para oknum PTN
yang mabuk duniawi.
Mencari keuntungan dari proses
seleksi mandiri dengan menajanjikan calon mahasiswa diterima di jurusan favorit
sesuai minat calon mahasiswa ternyata menjadi modus operandi yang dipilih para
penjahat pendidikan tinggi di lingkungan Unsoed. Mereka memeras orang tua calon
mahasiswa dengan uang ratusan rupiah dengan menjanjikan anaknya akan diterima
di jurusan yang diinginkan. Benar-benar kotor dan bajingan. Pendidikan yang
idealnya untuk menumbuhkan akal budi malah menjadi lahan basah mengeruk
keuntungan pribadi, memeras yang kurang berdaya secara hukum dan literasi tanpa
memikirkan dampaknya yang merusak. Mereka para akademisi korup untung, namun,
orang tua dan mahasiswa yang diperas justru buntung.
Sekelas guru besar mestinya sudah
sejahtera secara penghasilan. Yang ini tidak merasa puas dan terus menghalalkan
cara-cara haram dengan memanfaatkan celah seleksi mandiri yang memang rawan
menjadi ladang praktik korupsi. Motif duniawi untuk terus meningkatkan isi
dompet dan rekening inilah yang melalaikan para tersangka korupsi pendidikan
tinggi Unsoed. Mereka lupa ada aparat penegak hukum seperti KPK yang selalu
mengintai dan bekerja profesional memberantas korupsi. Pada akhirnya, di hari
yang tepat, setelah meyakini adanya barang bukti pelangggaran hukum yang cukup,
mereka para pelaku kajahatan korupsi pendidikan tinggi yang katanya dosen,
pendidik, akademisi, dan guru besar harus ditangkap dan digelandang KPK untuk dimintai
pertanggungjawaban melalui proses peradilan.
Korupsi pendidikan tinggi
nyata-nyata terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana solusinya? Saya setuju dengan
gagasan bahwa mekanisme seleksi mandiri harus diberhentikan dan perlu dilakukan
revolusi menyeluruh terhadap sistem tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN
dengan hanya menekankan pada penerimaan resmi berbasis transparansi,
akuntabilitas, dan sistem merit. Jangan ada lagi sistem tes penerimaan
mahasiswa baru PTN dengan sistem mandiri. Jangan ada lagi sistem titip kursi
kuliah yang berangkat dari prinsip kolusi, nepotisme, dan sogok menyogok. Pendidikan
Indonesia sudah sangat rusak, persoalannya terlalu banyak, sehingga merombak total
sistemnya dengan membersihkan korupsi pendidikan tinggi yang selama ini jamak
terjadi sangat mendesak untuk dilakukan.
Dengan telah keluarnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran makan bergizi gratis
yang selama ini menjadi program politik nasional pemerintahan Prabowo terpisah
dari anggaran pendidikan nasional, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah
untuk membiarkan kampus-kampus negeri berjuang untuk mencari pendanaan
operasional pendidikan tinggi secara otonom. Rezim otonomi kampus yang membebaskan
kampus berkreasi mencari pemasukan tambahan di luar angggaran rutin tahunan
dari negara secara fakta terbukti berhasil membuat kampus-kampus negeri memperdagangkan
layanan pendidikan. Dampaknya, kampus-kampus negeri kini berlomba mematok uang
kuliah tunggal (UKT) bagi para mahasiswa hingga membuka banyak jalur mandiri
yang ternyata menjurumuskan pihak kampus ke dalam kubangan korupsi.
Secara yuridis, MK telah memutuskan
bahwa mulai tahun angggaran 2028, pembiayaan MBG harus dipisah dari pembiayaan
pendidikan nasional. Maka dari saat ini, pemerintah baiknya perlu segera
memikirkan bagaimana jalan keluar yang tepat mengatasi persoalan sengkarut
koupsi pendidikan tinggi yang sangat meresahkan ini. Hemat saya, anggaran
pendidikan tinggi sudah pasti harus ditambah, berikan kepastian pihak PTN agar
mereka tidak perlu repot mencari dana operasional tambahan pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi karena ada realokasi angggaran dari MBG yang pada
hakikatnya menjadi hak milik kampus-kampus negeri.
Jangan biarkan PTN berada dalam jalan yang keliru dalam berjuang mencari sumber profit demi menutupi biaya operasional perguruan tinggi yang diangggap masih kurang. Investasi di sektor pendidikan tinggi jauh lebih pasti dibandingkan program MBG yang sangat boros dan keberlangsungannya memicu banyak polemik dan bahkan perlawanan. Saatnya negara hadir untuk membangun pendidikan tinggi Indonesia yang berdaya saing dan bebas korupsi. Semoga!

0 Response to "Korupsi Pendidikan Tinggi dan Solusinya"
Post a Comment