Tiongkok merupakan negara mitra
penting bagi Indonesia. Secara ekonomi, Tiongkok berperan signifikan dalam
perekonomian nasional Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan data
Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang merilis bahwa per triwulan I tahun
2026, Tiongkok merupakan negara investor ketiga terbesar bagi Indonesia setelah
Singapura dan Hongkong (BKPM, 2026). Berdasarkan data, nilai investasi Tiongkok
di Indonesia mencapai $2,2 miliar atau jika dikonversi berdasarkan kurs per 30
Mei 2026 sebesar Rp17.820, nominalnya mencapai Rp39.212.800.000.000 (Wise.com,
2026). Sebuah nilai investasi yang tidak
kecil.
![]() |
| Sumber Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia |
Hal ini menandakan bahwa Tiongkok
sangat strategis bagi Indonesia. Namun demikian, kondisi ini sangat paradoks
dengan fenomena mutakhir di mana ada sekolompok pengusaha dan investor Tiongkok
yang terhimpun dalam Kamar Dagang Tiongkok melayangkan surat terbuka kepada
Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyuarakan keluh kesah mereka karena merasa
kepentingan bisnisnya di Indonesia terganggu oleh banyaknya aksi-aksi yang
dianggap merugikan mereka. Sebagai contoh, pengenaan tarif pajak yang dinilai
berlebihan, inkonsistensi aturan perundang-undangan, adanya pihak ketiga yang
diduga kuat memeras mereka terkait sengketa penyelesaian sengketa usaha, dan
masalah klasik birokrasi Indonesia (Yanwardhana, 2026).
Secara spesifik, para pengusaha Tiongkok
sebagaimana tergambar dalam surat mereka kepada Presiden Prabowo adalah mereka
yang berfokus pada usaha sektor ektraktif seperti pertambangan mineral nikel.
Mereka merasa seperti hanya diperalat untuk mendukung agenda pembangunan
nasional Indonesia. Namun, giliran mereka semestinya menikmati hak-hak mereka
justru dipersulit oleh otoritas Indonesia.
Realitas sebagaimana dikeluhkan
para pengusaha Tiongkok tersebut sungguh sangat ironis sekaligus sangat
mengancam eksistensi dan prospek kemitraan ekonomi Indonesia-Tiongkok. Karena
itu, pemerintah Indonesia harus serius menyikapi setiap input yang masuk serta
bijak dalam membuat keputusan yang berdampak luas. Apalagi terkait kepentingan
negara sahabat sekelas Tiongkok yang peran dan keberadaannya sangat vital dalam
menyokong kepentingan nasional Indonesia.
Berangkat dari fenomena ini,
penulis mencoba menawarkan gagasan berupa join development berkeadilan. Sebuah
konsep sinergitas Indonesia-Tiongkok yang bersifat win-win, bukan win-lose
alias hanya menguntungkan satu pihak, namun merugikan pihak yang lain.
Sejatinya ide ini terinspirasi dari pernyataan Presiden Prabowo pada 9 November
2024 saat melakukan kunjungan kerja ke Tiongkok. Pada saat itu, dalam
pernyataan bersama dengan otoritas Tiongkok, Presiden Prabowo menyampaikan
perlunya Indonesia-Tiongkok melakukan joint development atau pembangunan
bersama di area-area yang status hukumnya dinilai abu-abu karena terjadi
tumpang tindih klaim kepemilikan dan hak pengelolaan (Afriansyah, 2024).
Hal ini merujuk pada adanya potensi
gesekan Indonesia-Tiongkok terkait klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok yang
wujudnya sampai di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di mana Indonesia
kemudian menamai zona perairan yang kerap memicu ketegangan tersebut sebagai
Laut Natuna Utara. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia-Tiongkok sepakat untuk
bekerjasama dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, minyak, dan gas di perairan
yang penuh potensi tersebut. Menurut hemat penulis, gagasan ini sungguh sangat
brilian dan sangat ideal untuk juga diaplikasikan dalam bidang-bidang lain.
Tujuannya, agar inisiatif pembangunan yang digagas dan dilaksanakan
Indonesia-Tiongkok berjalan secara berkeadilan sehingga menjadi jalan
kemakmuran bagi kedua belah pihak.
Pertanyaan sekarang, bagaimana
mewujudkan pembangunan bersama yang berkeadilan dan berdampak bagi terwujudnya
kemakmuran yang berkelanjutan? Secara garis besar, berikut pandangan penulis.
Setiap agenda pembangunan
berorientasi pada terhapusnya kemiskinan dan kesenjangan
Pilar pertama tujuan pembangunan
berkelanjutan adalah tanpa kemiskinan (Pristiandaru, 2023). Hal ini sangat tepat
jika dikaitkan dengan agenda pembangunan bersama Indonesia-Tiongkok. Apakah
sudah mengarah pada tercapainya tujuan ini? Jika melihat data BKPM (2026),
serapan dana investasi asing dan domestik, pengalokasiannya masih berpusat di
lima wilayah provinsi, antara lain: Jakarta dengan dana investasi Rp78,7
trilium (15,8%), Jawa Barat dengan dana investasi Rp76,8 triliun (15,4%),
Banten dengan dana investasi Rp34,4 triliun (6,9%), Jawa Timur dengan dana
investasi Rp32,6 triliun (6,5%), dan Sulawesi Tengah dengan dana investasi
Rp32,1 triliun (6,4%). Fakta ini menunjukkan bahwa sebaran pertumbuhan ekonomi
di Indonesia belum merata secara proporsional karena hanya menumpuk di
wilayah-wilayah tertentu.
Alangkah lebih idealnya, jika dana
investasi dari Tiongkok dialokasikan untuk menggerakkan sektor perekonomian
yang dapat memberikan dampak pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah baru di
Indonesia. Jika di wilayah bagian tengah Indonesia baru terwakili oleh Sulawesi
Tengah sebagai lima besar provinsi dengan perputaran dana investasi sebagaimana
data termaktub di atas, maka harapannya ada wilayah lain di bagian barat,
tengah dan timur Indonesia yang juga menjadi magnet investasi.
Ironisnya, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
atau provinsi lain di Kalimantan tidak ada satupun yang menjadi destinasi
unggulan penyerapan investasi. Padahal, provinsi seperti Kepri dan
provinsi-provinsi di Kalimatan sangat dekat dengan Laut Tiongkok Selatan dan
Laut Natuna Utara yang menurut pernyataan politik bersama otoritas
Indonesia-Tiongkok di perairan tersebut akan digarap pembangunan bersama.
Setiap daerah di Indonesia memiliki
kelebihan dan keunikan. Tinggal tugas besar pemerintah adalah menggali dan
mengoptimalkan setiap kelebihan tersebut sehingga menjadi anugerah bagi
kemaslahatan bangsa. Usul penulis, pemerintah sebaiknya memikirkan strategi
agar Provinsi Kepri menjadi target primadona pelaksanaan investasi. Yakinkan
investor bahwa di sana ada proyek bersama pembangunan Indonesia-Tiongkok di
sektor perikanan, minyak, dan gas. Jika serapan investasi merata, tidak
timpang, maka ekonomi akan tumbuh secara merata sehingga kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan warga dapat berkurang.
Setiap agenda pembangunan harus berorientasi
pada kesetaraan gender
Pembangunan ideal adalah yang
melibatkan semua pihak dan kalangan tanpa membeda-bedakan identitas gender dan
golongan. Fakta menunjukkan bahwa mayoritas pekerja formal di Indonesia masih didominasi
oleh pekerja laki-laki. Data Badan Pusat Statistik terbaru menyatakan bahwa
tenaga formal Indonesia 45,88 persen laki-laki berbanding 36,66 persen
perempuan (BPS, 2026). Dengan adanya, komitmen pembangunan bersama
Indonesia-Tiongkok, semoga semakin banyak perempuan Indonesia yang terlibat
aktif dalam aktivitas pembangunan ekonomi nasional sehingga mereka tidak hanya
menjadi representasi kaum Hawa di dunia profesional. Namun, juga
merepresentasikan adanya bukti konkret bahwa perempuan Indonesia dapat
diandalkan dan siap berperan penting sesuai dengan keahlian masing-masing.
Setiap agenda pembangunan harus
berkomitmen tidak merusak alam dan lingkungan
Area-area pembangunan bersama
Indonesia-Tiongkok sangat beririsan dengan alam dan lingkungan. Sebagai contoh,
aktivitas pertambangan nikel dan jenis pertambangan mineral lainnya yang
dilakukan pengusaha Tiongkok di Indonesia terjadi di alam terbuka sektor darat
seperti halnya Industrial Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan Indonesia Weda Bay International Park
(IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Affan, 2024). Di kompleks
industri ini banyak pengusaha dan investor asal Tiongkok yang terlibat
aktivitas penambangan. Maka sebagai wujud keberlanjutan, ada baiknya setiap
aktivitas tambang diimbangi dengan pemulihan alam.
Menutup setiap galian yang sudah
tidak produktif, tidak menebang pohon di area konsesi, dan tidak membuang
limbah pabrik perusahaan ke lingkungan sekitar secara serampangan adalah
keniscayaan dalam upaya merealisasikan target pembangunan bersama yang
berorientasi berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan agenda pembangunan global
berkelanjutan (SDG`s) 2015—2030 yang beberapa pilarnya menekankan realisasi
pembangunan yang berpihak pada kelestarian ekosistem alam dan kesinambungan ekologi
(Pristiandaru, 2023). Secara tegas, pilar ke-12 SDG`s mengamanatkan adanya
aktivitas konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, yang artinya setiap
target pertumbuhan ekonomi yang digenjot oleh perusahaan tidak boleh
mengabaikan aspek ekologi lingkungan. Jadi, segala kegiatan bernilai ekonomi,
baik itu menyangkut proses kreasi suatu produk dan fase memanfaatkan hasil
produksi tidak boleh sampai mencemari alam sekitar.
Pada pilar ke-13, SDG`s secara
eksplisit menyebut penanganan perubahan iklim. Maka menjadi kewajiban semua
pelaku usaha apalagi dampak bisnisnya langsung memengaruhi kualitas udara untuk
memikirkan solusi cerdas bagaimana polusi yang ditimbulkan akibat proses industri
perusahaan dapat ditanggulangi secara berimbang. Langkah seperti melakukan carbon
offset dengan menanam pohon, reboisasi, dan menggunakan energi ramah
lingkungan seperti panel surya adalah langkah nyata yang dapat diupayakan bagi perusahaan
Tiongkok di Indonesia.
Pada pilar ke-14, SDG`s secara
khusus memandatkan pentingnya ekosistem lautan. Ini artinya, pembangunan
bersama Indonesia-Tiongkok di sekitar perairan Laut Natuna Utara dan Laut
Tiongkok Selatan harus memerhatikan aspek keberlanjutan ekosistem dan biota
laut di area tersebut. Setiap aktivitas penangkapan ikan, eksplorasi minyak dan
gas, serta pemanfaatan dan pengelolaan segala kekayaan laut di titik yang
disepakati bersama jangan sampai menimbulkan ekses sehingga berdampak negatif
terhadap terancamnya eksistensi kekayaan laut dan segala potensi yang
terkandung di dalamnya.
Pada pilar ke-15, SDG`s secara
gamblang meminta entitas negara-negara di dunia untuk peduli dengan ekosistem
daratan. Ini berati, setiap aktivitas usaha dan ekonomi jangan sampai mencemari
keanekaragaman hayati yang ada di darat. Investor asing yang berkolaborasi
dengan pemerintah Indonesia diperkenankan membangun pabrik dan perusahaan di
darat, namun, jangan sampai dengan dalih demi pembangunan usaha dan industri,
habitat alam seperti hutan dibabat, pohon ditebang, bumi dikeruk tanpa batas,
sungai dicemari sesuka hati.
Oleh sebab itu, perusahaan yang
baik adalah yang mencerminkan komitmen penuh untuk tidak hanya meraih
keuntungan sebanyak-banyaknya. Melainkan juga senantiasa mengupayakan agar
setiap langkah usaha yang dilakukan tidak sampai merugikan dan membahayakan
alam sekitar. Keseimbangan antara usaha bisnis dan pelestarian lingkungan,
hutan, dan alam adalah mutlak. Fenomena musibah alam yang kerap terjadi di
Indonesia seperti longsor, banjir bandang, dan ketidakpastian cuaca adalah
bukti betapa alam merespons setiap perilaku manusia yang cenderung tidak
bersahabat. Demi keselamatan dan keberlanjutan, maka sudah semestinya setiap
entitas bisnis Indonesia-Tiongkok bertekad untuk mewujudkan praktik bisnis yang
ramah terhadap alam dan lingkungan.
Setiap kebijakan harus diambil
setelah mendengar pandangan semua pihak yang akan terdampak
Apa yang diutarakan sejumlah
pengusaha Tiongkok melalui surat mereka kepada Presiden Prabowo merefleksikan
bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan iklim bisnis yang ada di Indonesia.
Mereka resah dengan kebijakan pemerintah yang cenderung sepihak tanpa
melibatkan mereka sebelum membuat sebuah keputusan penting yang mengikat banyak
pihak. Mereka juga bingung dengan adanya pihak-pihak tertentu yang dalam
praktiknya cenderung memeras mereka dengan menjanjikan penyelesaian suatu
persoalan.
Sebagai contoh, merupakan langkah
waras jika para pebisnis Tiongkok keberatan dengan kebijakan pemerintah
Indonesia yang mewajibkan menahan uang hasil usaha mereka di perbankan nasional
Indonesia, menaikkan pajak usaha berkali lipat, membiarkan adanya premanisme di
lingkungan perusahaan mereka di Indonesia. Maka dari itu, demi keadilan dan kepentingan
bersama, penulis memandang, ada baiknya pemerintah Indonesia sebelum membuat
sebuah kebijakan mendengar terlebih dahulu pandangan para pihak yang akan
menjalankan kebijakan tersebut. Tanyakan dan catat uneg-uneg mereka!
Penting bagi pemerintah
memerhatikan suara para pelaku usaha Tiongkok sebagai mitra pembangunan ekonomi
nasional. Dengarkan secara saksama apa keluhan, keprihatinan, dan keberatan
mereka. Mintalah saran dan rekomendasi mereka, idealnya bagaimana? Baiknya
seperti apa? Model dua arah seperti ini tidak saja positif bagi Tiongkok, namun
juga bagi Indonesia sebagai tuan rumah dan mitra strategis Tiongkok. Jika hal
ini diindahkan, penulis berkeyakinan, para pengusaha Tiongkok yang telah menanamkan
kekayaannya untuk membangun usaha di Indonesia merasa semakin betah dan
berkomitmen penuh untuk senantiasa mensukseskan pembangunan ekonomi Indonesia.
Setiap inisiatif dan langkah bisnis
harus memerhatikan integritas dan kedaulatan negara mitra
Beberapa waktu lalu, Indonesia
pernah dihebohkan dengan fenomena bandar udara eksklusif di kompleks kawasan
industri terpadu Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten
Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan di kompleks kawasan industri
terpadu Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah di mana praktik operasionalnya mengabaikan aspek koordinasi
dengan otoritas Indonesia sehingga mengesankan ada negara dalam negara. Hal ini
benar-benar mencerminkan sebuah preseden yang sangat disayangkan hingga Menteri
Pertahanan Sjafri Sjamduddin pernah melakukan inspeksi mendadak di bandara
IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa negara tidak kecolongan
dan menegaskan bahwa segala standar pembangunan dan operasionalnya harus
mengikuti ketentuan serta prosedur yang ditetapkan pemerintah (Setiawan, 2025).
Bagaimana mungkin ada bandara berstandar internasional beroperasi di wilayah
kedaulatan Indonesia, namun, di sana nihil petugas terkait seperti pihak bea
cukai, imigrasi, aparat keamanan.
Maka menjadi masuk akal jika
tindakan tegas dilakukan pemerintah Indonesia dengan meminta pihak IMIP dan
IWIP untuk mematuhi standar prosedur yang berlaku di wilayah Indonesia. Sudah
sangat tepat pula langkah aparat Indonesia yang mengamankan warga negara
Tiongkok yang kedapatan membawa lima bungkus serbuk nikel campuran dan empat
buah serbuk nikel murni tanpa terdeteksi yang hendak terbang dari bandara IWIP
menuju Manado dengan memanfaatkan minimnya perangkat negara di bandara IWIP
(Purnomo, 2025).
Sangat tepat pula kebijakan
pemerintah Indonesia yang mencabut status bandara internasional IWIP dan IMIP.
Perusahaan asing dengan segala aset investasinya boleh dan berhak membangun
sarana penunjang di Indonesia. Namun, agar sama-sama diuntungkan dan tidak ada
yang dirugikan maka perlu menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas kedaulatan
negara setempat. Penulis berkeyakinan, tidak akan ada negara waras yang rela
kedaulatan wilayah dan hukumnya dilanggar oleh pihak eksternal.
Adanya transparansi dan keterbukaan
terkait bagi hasil dari aktivitas joint development
Hal penting yang sangat mendasar
dari sebuah aktivitas pembangunan ekonomi bersama adalah adanya
pertanggungjawaban dan keterbukaan terkait dengan proses usaha dan hasil akhir
keuntungan yang dicapai. Termasuk dalam hal ini adalah ide pengelolaan kekayaan
laut di perairan Laut Natuna Utara yang dianggap tumpang tindih sehingga demi
mendatangkan keuntungan yang dapat dinikmati bersama, Indonesia-Tiongkok
sepakat untuk menggarap secara bersama.
Sudah setahun lebih ide tersebut
berlalu, bagaimana implementasinya? Hanya pemerintah Indonesia-Tiongkok yang
paling mengetahui kelanjutannya. Penulis hanya berharap, demi kemakmuran
bersama, jika benar kekayaan alam di Laut Natuna Utara sudah dikelola secara
gotong royong, maka saran penulis, keuntungannya harus dikelola secara
profesional serta diumumkan secara transparan, berkeadilan, dan terbuka. Rakyat
kedua negara (Indonesia-Tiongkok) berhak tahu dan mempertanyakan uang bagi
hasil pemanfaatan perikanan, minyak, dan gas di perairan yang sangat potensial
tersebut.
Setiap agenda pembangunan
senantiasa bertujuan pada terwujudnya perdamaian, keadilan, dan kelembagaan
yang tangguh
Pembangunan ekonomi yang sejati
harus memiliki visi bagaimana setiap aktivitas usaha ekonomi yang dijalankan
membuat para perencana, pelaksana, pengawas, dan penerima manfaatnya merasakan
adanya kenyamananan, ketenteraman, dan kerukunan. Mereka tidak terjebak konflik
yang tidak produktif, karena yang mereka pikirkan adalah kepentingan bersama.
Kalaupun memang terjadi konflik, maka mereka berhak mendapatkan penyelesaian
secara adil, tidak sepihak, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Realisasi dari
hal ini dalam konteks joint development berkeadilan Indonesia-Tiongkok
adalah pemerintah Indonesia harus komitmen mewujudkan iklim usaha di Indonesia
yang membuat nyaman para investor dan pengusaha Tiongkok.
Wujudnya, pemerintah tidak boleh
sembarangan membuat kebijakan yang meresahkan pengusaha Tiongkok. Setiap pengambilan
keputusan yang menyangkut hajat hidup ekonomi investor Tiongkok seyogyanya
berkeadilan, dapat diterima kedua belah pihak secara lapang dada. Kejadian
seperti adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan dana hasil usaha perusahaan
asal Tiongkok untuk ditahan selama setahun di bank Himbara pemerintah menurut
hemat penulis tidak perlu diulangi. Hal itu sungguh akan sangat mengganggu
pebisnis Tiongkok dan berpotensi merusak prospek bisnis Indonesia-Tiongkok.
Pemerintah Indonesia perlu
menyadari bahwa uang keuntungan milik pengusaha Tiongkok dari aktivitas
berusaha di Indonesia itu sepenuhnya milik mereka. Menjadi hak mereka pula
untuk menyikapi uang tersebut. Jika mereka tidak berkenan untuk disimpan di
Indonesia, jangan paksa mereka. Lebih lanjut, setiap persoalan yang muncul dari
kegiatan ekonomi Indonesia-Tiongkok harus difasilitasi oleh lembaga yang
benar-benar berorientasi pada pelayanan dan penuntasan masalah, bukan
sebaliknya, memanfaatkan adanya persoalan untuk kepentingan pribadi. Keluhan
yang disuarakan para pengusaha Tiongkok melalui surat mereka kepada Presiden
Prabowo harus disikapi dengan langkah tegas bahwa pemerintah Indonesia
sungguh-sungguh komitmen memberantas setiap tindakan birokrasi yang menyusahkan
pelaku usaha.
Perlunya penguatan hubungan sosial
pendidikan budaya Indonesia-Tiongkok
Dalam menunjang kerja sama ekonomi
melalui komitmen pembangunan bersama, kiranya penting untuk mengimbangi hal
tersebut dengan penguatan hubungan sosial pendidikan budaya Indonesia-Tiongkok.
Hal ini dalam analisis penulis penting dilakukan karena yang akan menjalankan
dan menikmati pembangunan ekonomi pada akhirnya adalah rakyat dari kedua
negara. Maka wujud nyata dari gagasan ini adalah adanya program masif dan rutin
berupa pertukaran pelajar/mahasiswa, karnaval budaya khususnya di hari-hari
besar kedua negara, pemberian beasiswa pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa
dari masing-masing negara untuk saling mengenyam pendidikan di kampus terbaik
yang ada di Indonesia-Tiongkok.
Dengan menyadang status sebagai
mahasiswa internasional maka inilah cara terbaik bagi pelajar dan mahasiswa
Indonesia-Tiongkok untuk belajar dan menyerap ilmu sebanyak mungkin di kampus
tujuan serta merasakan langsung bagaimana kondisi riil sosial budaya negara
setempat. Saat ini sudah banyak beasiswa yang diberikan pemerintah Tiongkok
untuk pelajar/mahasiswa Indonesia yang hendak belajar menimba ilmu di negeri
Tirai Bambu. Semoga jumlahnya terus meningkat. Agar berimbang, pemerintah
Indonesia seharusnya juga menawarkan hal
yang sama untuk pelajar/mahasiswa Tiongkok. Penulis optimis, langkah seperti
ini akan sangat efektif dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia-Tiongkok khususnya
di kalangan kaum terdidik dan generasi muda sehingga diharapkan dapat semakin
membuka peluang-peluang baru terjalinnya kemitraan Indonesia-Tiongkok di masa
mendatang. Semakin banyak rakyat Indonesia-Tiongkok yang mengenyam pendidikan
berkualitas, semakin terbuka peluang kedua negara mewujudkan agenda pembangunan
bersama yang berkeadilan.
Inilah hasil telaah penulis terkait
joint development Indonesia-Tiongkok. Besar harapan penulis, ide-ide ini
menjadi masukan bagi terwujudnya pembangunan bersama Indonesia-Tiongkok yang
sukses mendatangkan kemakmuran yang berkelanjutan bagi kedua negara. Semoga!
Referensi:
Afriansyah, Arie. (18 November 2024). Lawatan
ke Negeri Tirai Bambu yang Berbahaya. FH UI. https://law.ui.ac.id/lawatan-ke-negeri-tirai-bambu-yang-berbahaya-oleh-arie-afriansyah-s-h-m-i-l-ph-d/
Affan,
Sultan Ibnu. (6 Februari 2024). Daftar Korporasi China yang Kuasai Nikel di
Sulawesi & Maluku. Bloomberg Technoz. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/29035/daftar-korporasi-china-yang-kuasai-nikel-di-sulawesi-maluku
Badan
Pusat Statistik. (24 Februari 2026). Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut
Jenis Kelamin (Persen), 2025. BPS. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE3MCMy/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-jenis-kelamin.html
Kementerian Investasi dan Hilirasi.
Press Release Capaian Realisasi Investasi Triwulan I (Januari – Maret) Tahun
2026. BKPM. https://www.bkpm.go.id/id/info/realisasi-investasi
Pristiandaru,
Darur Lambang. (2 Mei 2023). Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan
Beserta Penjelasannya. Kompas. https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all
Purnomo,
Budi. (8 Desember 2025). Bandara IWIP Jadi Sorotan Setelah 9 Bungkus Nikel
Dicoba Diselundupkan WNA Asal Tiongkok. Hallo. https://bisnis.hallo.id/bisnis/7316380670/bandara-iwip-jadi-sorotan-setelah-9-bungkus-nikel-dicoba-diselundupkan-wna-asal-tiongkok
Setiawan,
Verda Nano. (31 Desember 2025). Menhan Bongkar Status Bandara IMIP Hingga Luhut
Buka Suara. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251231130857-4-698656/menhan-bongkar-status-bandara-imip-hingga-luhut-buka-suara
Wise.
USD TO IDR Rate. Wise. https://wise.com/id/currency-converter/usd-to-idr-rate
Yanwardhana, Emir. (14 Mei 2026). Kadin China Kirim Surat "Curhat" ke Prabowo, Ini Isi Lengkapnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260514155637-4-734958/kadin-china-kirim-surat-curhat-ke-prabowo-ini-isi-lengkapnya

0 Response to "Joint Development Berkeadilan: Menuju Kemakmuran Indonesia-Tiongkok yang Berkelanjutan"
Post a Comment