Satu per satu kebenaran mulai
terkuak di republik ini. Kegelisahan orang-orang yang kritis dengan keabsahan
status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024—2029 pada akhirnya menemukan
titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 6 Oktober 2026 dengan tegas
menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA. Ini
artinya, Gibran memang tidak tamat SMA sehingga tidak berhak memiliki ijazah
SMA/Sederajat karena yang bersangkutan tidak pernah bisa membuktikan dirinya
tamat SMA/Sederajat.
Gibran hanya mengandalkan surat
keterangan dari kemendikdasmen yang juga penuh polemik. Proses pembuatannya
dibuat superkilat, tidak mengikuti standar prosedur pengajuan surat keterangan penyetaraan
yang lazimnya diajukan oleh warga masyarakat pada umumnya. Dan yang fatal
adalah jika warga biasa mengajukan surat penyetaraan ijazah wajib melampirkan
bukti ijazah yang akan disetarakan, Gibran hanya melampirkan certificate of
attendance alias sertifikat kehadiran/bukti kehadiran dengan maksud untuk
menggantikan bukti ijazahnya yang gaib.
| Sumber: https://gemini.google.com/app/b78a4e143b82a45f |
Tragisnya, oleh petugas yang
berwenang hal tersebut diterima. Ini apakah memang disengaja, pura-pura lupa,
atau memang ingin merusak tatanan birokrasi yang katanya bekerja berdasarkan
asas akuntabilitas dan integritas. Apapun itu, kebenaran kini sudah tersingkap.
Selain MK sudah memberikan penjelasan hukum ihwal keberadaan ijazah SMA Gibran
yang menjadi syarat sah tidaknya pencalonannya di Pilpres 2024, bahwa barang
tersebut tidak ditemukan dalam proses peradilan di MK. Status keabsahan surat
keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang mengaku lulusan UTS Insearch
Sydney Australia kini juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTNU) oleh praktisi pendidikan bernama Mercy Sihombing.
Ia mempersoalkan legalitas surat
keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah pada tahun 2019 silam. Ia mempertanyakan mengapa bisa
lembaga setingkat kursus dengan durasi belajar enam bulan yang dijalani Gibran
di Australia dianggap setara dengan proses belajar enam semester atau tiga
tahun yang lazim ditempuh secara normal oleh anak-anak yang bersekolah di
jenjang SMA/Sederajat/Sekolah Paket C. Lagi-lagi menimbulkan kontroversi dan
tanda tanya.
Maka kembali ke putusan MK yang
meski menolak gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan dengan alasan para
penggugat dinilai tidak memiliki posisi hukum (legal standing) terkait
perselisihan hasil pemilu presiden-wakil presiden (Pilpres 2024) mengingat para
penggugat bukanlah kandidat capres-cawapres yang berkaitan langsung dengan
objek pokok perkara yang digugat. Kebenaran kini telah terungkap. MK melalui
pertimbangan-pertimbangan hukumnya secara eksplisit telah memberikan petunjuk
bahwa ada lembaga lain yang lebih relevan dan berwenang untuk menindaklanjuti
temuan pelanggaran konstitusional Gibran.
Secara kasat mata, berdasarkan
putusan MK yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti Gibran memiliki
ijazah SMA/Sederajat. Ini membuktikan secara sahih bahwa Gibran telah melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf r yang
mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; yang harus
dibuktikan dengan kepemilikan ijazah yang sah. Jadi, secara legal formal,
Gibran sudah menyalahi undang-undang.
Lebih lanjut, kasus ini ternyata
membuka tabir kasus lain yang tidak kalah problematik. Kini muncul dugaan bahwa
telah terjadi kongkalikong untuk meloloskan Gibran dengan menyelundupkan Pasal
18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di
mana bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan
bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti
kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah
memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Beberapa waktu lalu, pihak
terkait seperti mantan Ketua Komisi III DPR, Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua
Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy`ari terlibat saling sindir terkait pasal
selundupan tersebut. Dalam perspektif, Ahmad Doli Kurnia, pasal tersebut memang
tidak pernah ada dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR-RI yang
bertanggung jawab memantau dan mengawasi pemilu. Anehnya, pasal kontroversi itu
ada dalam peraturan KPU sehingga menjadi dasar untuk menerima pencalonan
Gibran. Benar-benar rapi dan mengesankan bahwa semuanya sudah direncanakan.
Sayangnya, Tuhan memang tidak pernah tidur. Ada saja cara Tuhan mengungkap
sebuah tabir tipu muslihat dan hal itu kini sedang berlangsung.
Sengkarut persoalan ijazah Gibran
kini sedang menggelinding. Para aktivis demokrasi, hukum, politik, dan
pihak-pihak yang merasa mencintai Indonesia kini sedang mengupayakan pendekatan
politik dan hukum agar skandal ijazah Gibran disikapi serius oleh lembaga politik
seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan lembaga penegak
hukum seperti Kepolisian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan
pengadilan. Pihak-pihak seperti KPU-Bawaslu kini diadukan ke DKPP akibat
sengkarut ijazah Gibran karena dinilai tidak profesional telah meloloskan
pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat. Gibran dan pihak-pihak Kemendikdasmen
yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran
juga diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan
surat keterangan yang tidak didasarkan pada fakta kebenaran. Para aktivis dan
orang-orang waras juga menuntut pemakzulan Gibran dilakukan DPR untuk kemudian
diperiksa MK lalu hasil putusan MK disidangkan di MPR untuk mengesahkan
pemakzulan. Selain tuntutan tersebut, para aktivis juga meminta Gibran dengan
sukarela mundur karena secara aturan telah terbukti tidak memenuhi syarat
sebagaimana ketentuan undang-undang.
Sayangnya, dari gelagat yang
tampak, Gibran memilih menahan malu dan kuat malu. Sudah jelas-jelas terbukti
tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat minimum untuk menjadi wapres, namun, yang
bersangkutan masih saja memaksakan diri untuk tetap mempertahankan jabatan
wapres. Jika melihat wapres-wapres
terdahulu, sejatinya jabatan tersebut hanya berjodoh dengan orang-orang pilihan
yang memang layak ada di posisi tersebut. Mulai dari Wapres Moh. Hatta hinggga
Ma`ruf Amien, semuanya orang-orang berintegritas, jauh dari kontroversi dan terbukti
memiliki kompetensi, keteladanan, dan dedikasi konkret bagi Indonesia.
Maka jika saya ada di posisi
Gibran, saya akan merasa malu barat, merasa tidak pantas, jika saya memaksakan
diri tetap memangku jabatan wapres sementara penegak hukum telah membuktikan
dengan terang benderang bahwa saya memang tidak memiliki bukti sah kemilikan
ijazah SMA/Sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Maka karena saya
malu, saya akan meniru sikap kesatria yang pernah ditunjukkan oleh Bung Hatta. Pada
1 Desember 1956, Bung Hatta resmi mundur dari jabatan wapres bukan karena
didesak publik agar mundur akibat ada cacat dan pelanggaran terhadap
konstitusi. Namun, beliau memilih mundur karena alasan perbedaan prinsip dengan
Bung Karno. Begitupula dengan keteladanan dari B.J. Habibie. Setelah beliau mengetahui
laporan pertanggungjawabannya sebagai presiden ditolak oleh MPR RI, B.J.
Habibie memutuskan untuk tidak maju dalam pemilu presiden yang digelar MPR RI
pada 1999. Begitulah semestinya menjadi negarawan sejati, selalu menempatkan
hati nurani, akal sehat, konstitusi, kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan golongan.
Sengkarut ijazah Gibran ini
setidaknya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menjunjung etika, konstitusi,
dan selalu berpihak pada hari nurani. Bahwa kebenaran sekalipun dibungkam dengan
cara apa pun tidak akan pernah kalah. Pada saatnya ia akan muncul dan keluar
menjadi pemenang. Kalau sudah tahu salah, segera akui dan tidak perlu memaksakan diri merasa benar. Pilihan bagi Gibran saat ini hanya ada dua, tahu diri atau tetap memaksakan
diri? Mundur atau dimundurkan?
0 Response to "Sengkarut Ijazah Gibran dan Hikmahnya"
Post a Comment