Sengkarut Ijazah Gibran dan Hikmahnya | Paradigma Bintang

Sengkarut Ijazah Gibran dan Hikmahnya

Satu per satu kebenaran mulai terkuak di republik ini. Kegelisahan orang-orang yang kritis dengan keabsahan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024—2029 pada akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 6 Oktober 2026 dengan tegas menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA. Ini artinya, Gibran memang tidak tamat SMA sehingga tidak berhak memiliki ijazah SMA/Sederajat karena yang bersangkutan tidak pernah bisa membuktikan dirinya tamat SMA/Sederajat.

Gibran hanya mengandalkan surat keterangan dari kemendikdasmen yang juga penuh polemik. Proses pembuatannya dibuat superkilat, tidak mengikuti standar prosedur pengajuan surat keterangan penyetaraan yang lazimnya diajukan oleh warga masyarakat pada umumnya. Dan yang fatal adalah jika warga biasa mengajukan surat penyetaraan ijazah wajib melampirkan bukti ijazah yang akan disetarakan, Gibran hanya melampirkan certificate of attendance alias sertifikat kehadiran/bukti kehadiran dengan maksud untuk menggantikan bukti ijazahnya yang gaib.

Sengkarut Ijazah Gibran dan Hikmahnya
Sumber: https://gemini.google.com/app/b78a4e143b82a45f

Tragisnya, oleh petugas yang berwenang hal tersebut diterima. Ini apakah memang disengaja, pura-pura lupa, atau memang ingin merusak tatanan birokrasi yang katanya bekerja berdasarkan asas akuntabilitas dan integritas. Apapun itu, kebenaran kini sudah tersingkap. Selain MK sudah memberikan penjelasan hukum ihwal keberadaan ijazah SMA Gibran yang menjadi syarat sah tidaknya pencalonannya di Pilpres 2024, bahwa barang tersebut tidak ditemukan dalam proses peradilan di MK. Status keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang mengaku lulusan UTS Insearch Sydney Australia kini juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) oleh praktisi pendidikan bernama Mercy Sihombing.

Ia mempersoalkan legalitas surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2019 silam. Ia mempertanyakan mengapa bisa lembaga setingkat kursus dengan durasi belajar enam bulan yang dijalani Gibran di Australia dianggap setara dengan proses belajar enam semester atau tiga tahun yang lazim ditempuh secara normal oleh anak-anak yang bersekolah di jenjang SMA/Sederajat/Sekolah Paket C. Lagi-lagi menimbulkan kontroversi dan tanda tanya.

Maka kembali ke putusan MK yang meski menolak gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan dengan alasan para penggugat dinilai tidak memiliki posisi hukum (legal standing) terkait perselisihan hasil pemilu presiden-wakil presiden (Pilpres 2024) mengingat para penggugat bukanlah kandidat capres-cawapres yang berkaitan langsung dengan objek pokok perkara yang digugat. Kebenaran kini telah terungkap. MK melalui pertimbangan-pertimbangan hukumnya secara eksplisit telah memberikan petunjuk bahwa ada lembaga lain yang lebih relevan dan berwenang untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran konstitusional Gibran.

Secara kasat mata, berdasarkan putusan MK yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti Gibran memiliki ijazah SMA/Sederajat. Ini membuktikan secara sahih bahwa Gibran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf r yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; yang harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah yang sah. Jadi, secara legal formal, Gibran sudah menyalahi undang-undang.

Lebih lanjut, kasus ini ternyata membuka tabir kasus lain yang tidak kalah problematik. Kini muncul dugaan bahwa telah terjadi kongkalikong untuk meloloskan Gibran dengan menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di mana bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Beberapa waktu lalu, pihak terkait seperti mantan Ketua Komisi III DPR, Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy`ari terlibat saling sindir terkait pasal selundupan tersebut. Dalam perspektif, Ahmad Doli Kurnia, pasal tersebut memang tidak pernah ada dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR-RI yang bertanggung jawab memantau dan mengawasi pemilu. Anehnya, pasal kontroversi itu ada dalam peraturan KPU sehingga menjadi dasar untuk menerima pencalonan Gibran. Benar-benar rapi dan mengesankan bahwa semuanya sudah direncanakan. Sayangnya, Tuhan memang tidak pernah tidur. Ada saja cara Tuhan mengungkap sebuah tabir tipu muslihat dan hal itu kini sedang berlangsung.

Sengkarut persoalan ijazah Gibran kini sedang menggelinding. Para aktivis demokrasi, hukum, politik, dan pihak-pihak yang merasa mencintai Indonesia kini sedang mengupayakan pendekatan politik dan hukum agar skandal ijazah Gibran disikapi serius oleh lembaga politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pengadilan. Pihak-pihak seperti KPU-Bawaslu kini diadukan ke DKPP akibat sengkarut ijazah Gibran karena dinilai tidak profesional telah meloloskan pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat. Gibran dan pihak-pihak Kemendikdasmen yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran juga diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan surat keterangan yang tidak didasarkan pada fakta kebenaran. Para aktivis dan orang-orang waras juga menuntut pemakzulan Gibran dilakukan DPR untuk kemudian diperiksa MK lalu hasil putusan MK disidangkan di MPR untuk mengesahkan pemakzulan. Selain tuntutan tersebut, para aktivis juga meminta Gibran dengan sukarela mundur karena secara aturan telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.

Sayangnya, dari gelagat yang tampak, Gibran memilih menahan malu dan kuat malu. Sudah jelas-jelas terbukti tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat minimum untuk menjadi wapres, namun, yang bersangkutan masih saja memaksakan diri untuk tetap mempertahankan jabatan wapres.  Jika melihat wapres-wapres terdahulu, sejatinya jabatan tersebut hanya berjodoh dengan orang-orang pilihan yang memang layak ada di posisi tersebut. Mulai dari Wapres Moh. Hatta hinggga Ma`ruf Amien, semuanya orang-orang berintegritas, jauh dari kontroversi dan terbukti memiliki kompetensi, keteladanan, dan dedikasi konkret bagi Indonesia.

Maka jika saya ada di posisi Gibran, saya akan merasa malu barat, merasa tidak pantas, jika saya memaksakan diri tetap memangku jabatan wapres sementara penegak hukum telah membuktikan dengan terang benderang bahwa saya memang tidak memiliki bukti sah kemilikan ijazah SMA/Sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Maka karena saya malu, saya akan meniru sikap kesatria yang pernah ditunjukkan oleh Bung Hatta. Pada 1 Desember 1956, Bung Hatta resmi mundur dari jabatan wapres bukan karena didesak publik agar mundur akibat ada cacat dan pelanggaran terhadap konstitusi. Namun, beliau memilih mundur karena alasan perbedaan prinsip dengan Bung Karno. Begitupula dengan keteladanan dari B.J. Habibie. Setelah beliau mengetahui laporan pertanggungjawabannya sebagai presiden ditolak oleh MPR RI, B.J. Habibie memutuskan untuk tidak maju dalam pemilu presiden yang digelar MPR RI pada 1999. Begitulah semestinya menjadi negarawan sejati, selalu menempatkan hati nurani, akal sehat, konstitusi, kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan golongan.

Sengkarut ijazah Gibran ini setidaknya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menjunjung etika, konstitusi, dan selalu berpihak pada hari nurani. Bahwa kebenaran sekalipun dibungkam dengan cara apa pun tidak akan pernah kalah. Pada saatnya ia akan muncul dan keluar menjadi pemenang. Kalau sudah tahu salah, segera akui dan tidak perlu memaksakan diri merasa benar. Pilihan bagi Gibran saat ini hanya ada dua, tahu diri atau tetap memaksakan diri? Mundur atau dimundurkan?


0 Response to "Sengkarut Ijazah Gibran dan Hikmahnya"

Post a Comment