Ada informasi menarik bagi
pemburu beasiswa LPDP tahun 2025. Untuk menjadi awardee atau penerima beasiswa,
setiap pendaftar yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti seleksi bakat
skolastik agar bisa masuk ke tahapan berikutnya, yaitu seleksi wawancara
substansi sebagai seleksi akhir untuk memastikan apakah seorang kandidat
dinilai layak mendapatkan beasiswa LPDP atau tidak. Nah, agar lolos seleksi
bakat skolastik seorang kandidat harus memenuhi nilai ambang batas terbawah
atau passing grade yang telah ditetapkan oleh pihak LPDP. Berdasarkan kebijakan
LPDP tahun 2025, berikut passing grade seleksi bakat skolastik tahun 2025 tahap
1:
Beasiswa LPDP Reguler/Umum: 165
Beasiswa Parsial: 150
Beasiswa LPDP Targeted: 160
Beasiswa LPDP Afirmasi: 105
Beasiswa Prasejahtera: 115
Beasiswa Putra-Putri Papua: 95
Beasiswa LPDP Targeted
Kewirausahaan: 150
![]() |
Sumber: Booklet LPDP 2025 |
|
Jadi, untuk passing grade seleksi
bakat skolastik tahap 2 tahun 2025 sepertinya tidak akan berbeda jauh dari seleksi
bakat skolastik tahap 1 tahun 2025.
Sama dengan seleksi tahun
sebelumnya, dalam seleksi bakat skolastik LPDP tahun 2025, materi yang
ditanyakan hanya ada tiga, yaitu: penalaran verbal, penalaran kuantitatif, dan
pemecahan masalah. Semua soal berjumlah 60 soal yang terdiri dari 23 soal penalaran
verbal dengan rincian: (analogi 8 soal, logika 8 soal, analitis 7 soal), 25
soal penalaran numerik/kuantitatif dengan rincian: (deret bilangan 8 soal,
aritmatika dan aljabar 8 soal, kecukupan data 9 soal), dan terakhir ditutup
dengan pemecahan masalah dengan 12 soal. Setiap soal memiliki bobot nilai
5 jika benar, niilai 0 jika salah atau tidak dijawab, dan tidak ada nilai
minus.
Karena itu, mempersiapkan diri
dengan sebaik mungkin adalah cara terbaik dalam menghadapi seleksi skolastik
beasiswa LPDP. Tidak ada cara lain selain melakukan persiapan, persiapan, dan
persiapan. Tidak ada cara lain juga selain melakukan latihan, latihan, dan
latihan.
UPDATE PROSEDUR DAN TATA
TERTIB PERSIAPAN SELEKSI SKOLASTIK LPDP 2025
SARANA PRASARANA
1. Peserta menyiapkan 1 unit
laptop ujian dengan spesifikasi sesuai ketentuan berikut:
a. CPU minimal dual Core.
b. Menggunakan minimal Sistem
Operasi Windows 8 atau Mac OS Monterey dengan arm64 untuk seri M dan non arm64
untuk seri Intel.
c. Memiliki minimal 2 GB RAM.
d. Memiliki minimal 10 GB
storage.
e. Resolusi layar minimal 1024 x
720.
f. Memiliki webcam atau kamera
yang berfungsi baik.
2. Peserta menyiapkan 1 unit
handphone (HP) atau laptop yang telah ter-install aplikasi Zoom untuk keperluan
zoom bersama Pengawas Ujian.
3. Peserta menyiapkan koneksi
internet yang stabil, baik untuk perangkat laptop maupun handphone sesuai
ketentuan berikut:
a. Kuota internet 10 GB. b.
Kecepatan internet minimal 10 Mbps.
4. Peserta meng-install aplikasi
Exambrowser pada laptop yang digunakan untuk Try Out dan Ujian. Instalasi
aplikasi Exambrowser harus sudah seleksai dilakukan sebelum hadir Try Out dan
SBS.
5. Peserta mempersiapkan ruang
ujian yang kondusif: a. lingkungan yang tenang b. pencahayaan yang memadai c.
tidak ada orang lain dalam ruangan
6. Peserta menyiapkan meja dengan
kondisi bersih. Barang-barang yang diijinkan ada di atas meja: PC/laptop,
botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang
sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.
7. Peserta meletakan HP atau laptop untuk zoom dengan jarak kurang lebih dua meter dari posisi laptop/PC dengan posisi pada arah jam 3 atau jam 9, sebagaimana contoh berikut.
![]() |
Sumber: Booklet LPDP 2025 |
SEBELUM PELAKSANAAN UJIAN
1. Peserta hadir ujian sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta memenuhi ketentuan
dalam berpakaian:
a. sopan dan rapi.
b. tidak menggunakan masker atau
penutup wajah selama tes berlangsung.
c. berpenampilan menyesuaikan
dengan foto pendaftaran, sehingga kesesuaian wajah mudah terverifikasi.
3. Peserta berada di dalam
ruangan yang tenang dan kondusif (lingkungan yang tenang, pencahayaan yang
memadai, dan tidak ada orang lain dalam ruangan).
4. Peserta menyiapkan KTP atau
kartu identitas lain untuk ditunjukkan saat proses verifikasi.
5. Peserta memastikan perangkat
telah siap digunakan dan sesuai ketentuan.
6. Peserta wajib masuk di ruang
Zoom:
a. sesuai tautan zoom yang
dibagikan melalui WA atau email oleh LPDP.
b. paling lambat 15 menit sebelum
proses verifikasi dilaksanakan
c. nama pada aplikasi Zoom harus
sesuai dengan nama lengkap peserta.
d. Webcam/kamera aktif selama
verifikasi dan ujian berlangsung
e. tidak diperbolehkan
menggunakan Virtual Background pada perangkat ujian dan perangkat zoom. f.
perangkat zoom dalam posisi layar landscape, mode “hening” untuk panggilan
telepon dan suara lain, dan “unmute” untuk zoom.
7. Pada ruang zoom, Pengawas
Ujian akan melakukan verifikasi data, kondisi ruang ujian peserta, dan layar
pada PC/laptop ujian. Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat
dikeluarkan dari zoom meeting.
8. Peserta wajib mengikuti
arahan/instruksi Pengawas Ujian dalam proses verifikasi.
9. Setelah proses verifikasi
selesai, peserta dapat memulai pengerjaan ujian sesuai arahan Pengawas Ujian.
SELAMA PENGERJAAN UJIAN
1. Peserta wajib mengerjakan
ujian secara jujur dan mandiri, tanpa batuan orang lain ataupun menggunakan
alat lain.
2. Peserta tidak diperbolehkan
menggunakan alat komunikasi, kalkulator, atau sejenisnya selama pelaksanaan
ujian berlangsung.
3. Peserta diperbolehkan
menggunakan alat tulis dan kertas selama pelaksanaan ujian berlangung serta
telah disiapkan sebelumnya.
4. Selama ujian berlangsung,
Pengawas Ujian akan memantau melalui kamera (webcam) pada laptop/PC peserta.
Setiap aktivitas peserta saat tes berjalan akan terekam atau terdokumentasi.
Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib, akan dikeluarkan dari aplikasi tes.
5. Selama pelaksanaan ujian,
peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera pada
perangkat zoom.
6. Apabila pada saat pelaksanaan
ujian tampilan peserta pada aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau
aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil, maka
proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta
akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi paling
lambat selama lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya
dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
7. Peserta dilarang
mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal-soal ujian.
8. Peserta dilarang melakukan
kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian.
9. Peserta dilarang meninggalkan
ruangan selama ujian berlangsung tanpa izin Pengawas Ujian.
10. Peserta dilarang makan
dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
11. Peserta diperbolehkan minum
air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian
(dapat disiapkan sebelum ujian dimulai).
12. Pengawas Ujian/Panitia berhak
menghentikan pelaksanaan ujian yang sedang berjalan untuk peserta (secara
individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar
ketetapan dan peraturan.
SETELAH PENGERJAAN UJIAN
Peserta yang sudah selesai
mengerjakan ujian dapat keluar dari aplikasi ujian dan keluar dari ruang
virtual zoom.
Baca juga
0 Response to "Passing Grade Seleksi Skolastik Beasiswa LPDP Tahap 1 2025"
Post a Comment