Mudahnya Mengurus Formulir A5 | Paradigma Bintang

Mudahnya Mengurus Formulir A5



Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang tinggal menghitung hari. Bagi yang sedang berada di luar daerah, tidak berada di daerah sesuai KTP asal jangan panik, jangan khawatir! Kamu masih bisa menyalurkan hak pilih dengan cara segera urus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten di daerah domisili di mana saat ini kamu tinggal di dalamnya. Segera urus form A5, batas akhir pengurusannya sampai 10 April 2019 alias 7 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan.

Mudahnya Mengurus Formulir A5

Saya alhamdulillah sudah mengurus formulir A5 alias formulir pindah tempat memilih. Dari yang sebelumnya memilih di Pamekasan Madura Jawa Timur menjadi memilih di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Sebelum mengajukan pengurusan A5 pastikan dulu kamu terdaftar dalam database pemilih KPU. Setelah itu, kamu cukup bawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah sampai di kantor KPU kamu cukup lapor mau ngurus A5. Nantinya kamu akan dilayani petugas, dimintai foto copy KTP-KK, ditanya domisili terakhir di mana? Dan dalam waktu singkat kamu akan diminta menandatangani  berita acara penerimaan dua lembar kertas berupa surat pindah memilih yang bisa kamu bawa pulang.

Nah, setelah itu segera temui Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), biasanya stand by di Kantor Kelurahan/Desa, atau buat janji terlebih dahulu untuk bertemu. Setelah bertemu berikan satu lembar A5 yang kamu dapatkan dari Kantor KPU Kota/Kabupaten. Pihak KPPS nantinya akan menentukan kamu akan memberikan hak suaramu di TPS berapa. Biasanya yang terdekat dengan tempat kamu tinggal. Namun, satu hal yang harus diingat, setiap pemilik A5 nantinya hanya berhak memilih calon presiden -  calon wakil presiden dan tidak bisa memilih calon anggota legislatif di semua jenjang atau tingkatan.

Pemegang formulir A5 nantinya hanya akan diberi surat suara kandidat capres-cawapres untuk dipilih. Mengapa bisa begini? Karena kamu berada di luar domisili KTP, di mana hak-hak politik perwakilanmu hanya ada di daerah asal sesuai KTP bukan di daerah yang baru. Kecuali kamu pindah data kependudukan ke daerah yang baru alias ganti KTP. Mengapa hanya memilih capres-cawapres? Jawabannya karena capres-cawapres yang terpilih nantinya adalah pemimpin nasional bagi segenap bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Tidak terikat kedaerahan, kelompok, maupun golongan. Presiden dan wapres terpilih adalah milik nasional, milik semua rakyat Indonesia. Bagu kamu yang sedang merantau, kuliah/sekolah kerja di luar daerah, ayo segera urus formulir A5 sebelum terlambat!


3 Responses to "Mudahnya Mengurus Formulir A5"

  1. gimana kalo kita udah dapat formulir A5 tapi belum diberi nomor tps nya?
    apakah kita bisa langsung milih di tps terdekat?

    ReplyDelete
  2. gimana kalo kita udah punya formulir A5 tapi belum di beri nomor tps nya? apakah kita bisa memilih di tps terdekat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tanyakan pada KPPS Desa/Kelurahan..yg nentuin ada di TPS brp biasanya Ketua PPS Desa/Kelurahan..

      Delete