SPT, Bukti Taat Pajak | Paradigma Bintang

SPT, Bukti Taat Pajak

Warganegara yang baik bisa dilihat dari ciri apakah yang bersangkutan rutin melakukan pelaporan terkait pendapatan yang dimiliki selama setahun. Jika sudah melapor, setiap pelapor baik dinyatakan memiliki pendapatan atau tidak akan mendapatkan form Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berwarna hijaunya putih sebagai bukti telah tervalidasi. Jika pendapatan bersih kurang dari 4,5 juta per bulan maka SPT akan berbunyi nihil alias tidak terkena pajak penghasilan (Pph).

Setiap tahun wajib pajak baik perorangan atau badan usaha wajib melaporkan penghasilan selama satu tahun. Pelaporan bisa diajukan dari awal Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya. Setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib hukummya melapor, hanya sekali setiap tahunnya. Jika telat atau tidak melapor sanksi tegas sudah jelas menanti. Nah, Jika sudah melapor, setiap pelapor akan diberi
bukti penerimaan surat. Berikut ini contoh BPS dari setiap SPT.

SPT, Bukti Taat Pajak


0 Response to "SPT, Bukti Taat Pajak"

Post a Comment