Hikmah Bupati Pamekasan Ditangkap KPK | Paradigma Bintang

Hikmah Bupati Pamekasan Ditangkap KPK

Sehari sebelum Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/8/17) karena diduga kuat ikut menyuap pihak Kejaksaan Pamekasan  terkait kasus korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kades di lingkup wilayah administrasi Kabupaten Pamekasan agar tidak diusut, saya berkesempatan berkunjung ke Pendopo Kabupaten, bertemu Ajudan Bupati yang sekaligus menjadi Sekretaris Pribadinya (Sepri). Kedatangan saya hari Selasa itu (1/8/17), tepat di awal bulan Agustus, suatu bulan bersejarah bagi Indonesia yang akan memasuki hari jadi yang ke-72. Maksud kunjungan saya saat itu adalah untuk menyampaikan surat pribadi saya kepada Bupati. Hal ini atas saran Bagian Tata Usaha (TU) Pemkab Pamekasan yang merekomendasikan saya agar mengantar langsung surat ke Kantor Dinas Bupati tanpa melalui proses birokrasi yang memakan waktu lama. Saat bertemu Sepri Bupati, saya ditanya apa isi surat saya? Saya jawab, isinya surat permohonan dukungan kepada Bupati ihwal beberapa rencana jangka panjang saya agar bisa berkontribusi bagi pembangunan Pamekasan dan Madura. Sambil mendengar jawaban saya, Sepri bupati itu membuka amplop, membaca surat saya beserta lampiran-lampirannya. Pada akhirnya, ia berujar: “Nanti kalau disetujui Bupati saya kabari, di sini (surat) ada nomor kamu kan?” Sambil menunjuk nomor contact saya pada berkas surat yang masih dipegangnya, saya jawab:” Iya, ini nomor saya yang bisa bisa dihubungi pak.” Tidak lama setelah itu, saya segera pamit keluar dari ruangan kantor Sepri di kompleks pendopo Pamekasan. 

Hikmah OTT terhadap Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan (bertopi pakai kacamata) setelah diperiksa di Mapolres Pamekasan untuk kemudian dibawa ke Mapolda Jatim


Selesai urusan korespondensi dengan Bupati, saya segera membereskan urusan-urusan lain. Sambil berpacu dengan cepatnya waktu berlalu, tanpa terasa hari itu urusan saya di Kota Pamekasan ternyata baru bisa tuntas setelah ibadah shalat Maghrib. Usai menuntaskan segala urusan, saya segera pulang, di luar dugaan sampai di rumah menjelang pukul 20.00 WIB. Tiba di rumah segera saya ambil whudu` dan shalat Isya`. Setelahnya tanpa pikir panjang saya langsung istirahat. Hari itu ditutup dengan istirahat pulas setelah hampir seharian berpetualang. Keesokan harinya, tidak ada firasat sama sekali akan ada kejadian penangkapan Bupati Pamekasan beserta beberapa oknum lainnya. Hari kedua di bulan Agustus 2017 itu saya isi dengan aktivitas rileks, sekedar baca, buka file-file lama, mengirim pesan dan membalas pesan. Kebetulan siang hari itu, seorang produser eksekutif salah satu stasiun televisi swasta mengirim surat elektronik (surel) ke inbox saya untuk saya pelajari. Saat saya membuka inbox email, mengunduh file kiriman dan hendak membacanya. Tanpa sengaja saya membuka salah satu portal media online mainstream, di situ saya mendapati ada salah satu headline news berupa video bertajuk “Detik-Detik Bupati Pamekasan Tertangkap Tangan KPK.” Saya segera buka laman itu, saya baca untuk memastikan kebenarannya. Jujur saat membaca isi headline itu, saya kaget bukan main, masak iya sih? Bukannya kemarin saya baru dari kantor dinasnya, begitu isi bathin saya. 

Setelah puas memastikan kebenaran berita penangkapan Bupati Pamekasan oleh KPK lewat media online, pikiran saya jadi tak fokus. Alhasil mood saya hari itu berubah drastis menjadi jelek, jadinya hari itu saya gagal fokus. Puas dengan informasi dari dunia online, saya habiskan hari kedua bulan Agustus 2017 dengan mengikuti pemberitaan penangkapan Bupati Pamekasan oleh KPK lewat media televisi (TV). Rupanya media-media TV seperti Metro TV, RCTI, TV One, TVRI, Net tidak ketinggalan memberitakan ihwal operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pamekasan dan beberapa orang oknum seperti Kejari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan, oknum Kades, beberapa oknum PNS Inspektorat Pamekasan yang diduga terlibat tindak pindana korupsi. Menurut berita yang mereka rilis, setelah diperiksa di Mapolres Pamekasan, mereka segera dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Malam hari itu juga, KPK resmi menetapkan Bupati Pamekasan, Kejari Pamekasan, beberapa oknum PNS dari Inspektorat Pamekasan, dan satu oknum Kades dari Desa Dassok Pademawu Pamekasan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Besok harinya pun (3/8/17) mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di gedung KPK. Dari tayangan TV yang saya tonton Bupati Pamekasan beserta para tersangka lain terlihat lesu, pucat, saat ditanya wartawan mereka hanya tertunduk, termasuk sang Bupati yang terlihat tegang meski ia mencoba melempar senyum. Inilah realitas pahit di awal Bulan Agustus yang harus diterima bangsa Indonesia, beberapa oknum pemangku kepentingan yang harusnya menjadi contoh dan teladan serta lokomotif perubahan-pembangunan bangsa justru malah menjadi sebaliknya. Menghancurkan kredibilitas diri dan reputasi daerah serta menambah panjang daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi. Sungguh suatu preseden yang sangat disayangkan, dana desa yang menurut amanatnya adalah untuk mensejahterakan rakyat desa melalui pemerataan pembangunan justru malah dikorupsi dan diselewengkan. Tidak berlebihan jika Mendagri, Tjahjo Kumolo angkat bicara ihwal OTT KPK terhadap Bupati Pamekasan, oknum Kades, dan beberapa oknum pejabat daerah lainnya. 

Bahwa akan ada evaluasi terkait dana desa, apakah sudah tepat guna atau malah diselewengkan seperti kejadian di Pamekasan dewasa ini? Saya pernah menjadi Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan Perdesaan (PSP3) Kemenpora selama dua tahun (2014-2016) di salah satu desa di Kabupaten Garut. Saya pernah mengobservasi, dana desa yang setiap tahun nominalnya semakin meningkat memang rawan dikorup, rentan disalahgunakan dengan beragam modusnya. Disadari atau tidak, ada banyak pihak yang bermain dengan dana desa yang memang cukup menggoda tersebut. Jika sistem pengawasan tidak dibenahi, para pendamping desa tidak benar-benar bekerja sebagaimana tupoksinya, mudah masuk angin, kejadian di Pamekasan kemungkinan masih akan berulang. Karena itu, sekarang momentum yang tepat bagi pemerintah untuk serius membenahi sistem pengawasan alokasi dana desa. Pembangunan kapasitas Pemerintah Desa terkait pengelolaan dana desa tepat guna dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk membangun Indonesia dari pinggiran sebagaimana amanat Nawacita pemerintahan Jokowi-JK. 

1 Response to "Hikmah Bupati Pamekasan Ditangkap KPK"

  1. waduuuh, kok masih ada pegawai pemerintah yang harus mengabdi pada rakyat malah mengambil hak rakyat

    ReplyDelete