Penjahat Seksual, 90 Persen Anak | Paradigma Bintang

Penjahat Seksual, 90 Persen Anak


Komisi Nasional Perlindungan menyatakan keadaan darurat kekerasan seksual anak. Kejadian ini menimpa korban anak, tetapi banyak pula pelakunya yang juga anak-anak. Penyebab pemerkosaan harus ditemukan untuk mencegah kejadian terus berulang.

"Kita harus temukan penyebab pemerkosaan, termasuk pemerkosaan bergerombol yang kian makin sering terjadi, dari hulu sampi hilir. Ini pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan segera,"  ujar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Jumat (17/6), dalam jumpa pers bertajuk Memutus Mata Rantai Gerombolan Pemerkosa di Indonesia".
Penjahat Seksual Anak
Rentang waktu April 2015-Mei 2016, terdapat 40 kasus pemerkosaan bergerombol yang tercatat di di Komnas Anak. Sebanyak 15 persen korban pemerkosaan bergerombol adalah anak berusia 12 tahun atau lebih muda dan 29 persen berusia 12-17 tahun.

Fenomena lain yang lebih mengerikan menurut Arist, karena kebanyakan pelaku juga anak-anak  Sebanyak 90 persen pelaku adalah anak dan remaja. Sebanyak 16 persen di antaranya anak berusia 14 tahun ke bawah. Ada 25 kasus yang pelakunya adalah remaja dan pemuda.

"Namun, data yang kami punya adalah data dark number. Jumlah yang asli tidak terungkap. Tugas kami mengungkap dan mengungkit kasus-kasus kekerasan seksual ini," ujar Komisioner Pusat Data dan Informasi  Komnas Anak, Fandy Parengkuan.

Salah satu penyebab maraknyapemerkosaan bergerombol, menurut Fendy, adalah tidak adanya kontrol personal dan kontrol sosial. "Para pelaku pemerkosaan bergerombol mengabaikan kontrol sehingga menggiring mereka melakukan kejahatan, mengesampingkan rasa bersalah ," katanya.

Ia mencontohkan penelitian di Afrika Selatan yang menunjukkan para remaja mampu meleburkan individualisme masing-masing dan mengusung kelompoknya dengan bangga. Hal ini tercermin pula pada data pelaku pemerkosaan bergerombol di Indonesia. "Bisa dilihat, jumlah tertinggi adalah tersangka berusia remaja, sekitar 60 persen," ujar Fendy.

Komisione Komnas Anak, Sarti Murti, menyatakan, fenomena pemerkosaan bergerombol antara lain terjadi karena pergeseran etika, akhlak, dan norma. Orangtua harus tetap bergerak dengan zaman, tetapi harus memberikan pengawasan kepada anak-anaknya. "Misalnya, jika anak diberikan gawai orangtua harus memberi pemahaman dan pengawasan tentang penggunaannya," katanya.

Lebih lanjut, Sari menilai, norma sosial dan hukum di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan korban. "Memang kita harus menjunjung undang-undang, tetapi kita juga harus menyusun hukum yang yang berperspektif korban," katanya.

Contohnya, pelaku pemerkosaan yang berusia anak-anak hanya dihukum maksimal sepuluh tahun. Hal ini menimbulkan luka bagi korban atau keluarganya."Ini karena Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Memang anak tidak bisa dihukum seumur hidup atau mati karena mereka bisa diberikan kesempatan untuk menjadi baik," kata Sari.

Namun, semestinya negara juga turut memenuhi rasa keadilan korban atau keluarga korban. Bentuknya mungkin tidak berupa penghukuman yang berat bagi pelaku, tetapi bisa berbentuk restitusi atau ganti rugi. "Ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi realisasinya berjalan dengan baik," ujarnya.

Hal ini, menurut Sari harus dilakukan dengan lembaga penegak hukum dan perlindungan anak. Selain itu, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual juga harus segera diselesaikan. "Kita harus berorientasi pada pada rasa keadilan korban juga," katanya.

Arist menambahkan perlunya ada tim reaksi cepat  di masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT, untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual pada anak. Caranya dengan menggerakkan kader-kader di masyarakat, antara lain Karang Taruna, PKK, dan kelompok masyarakat lainnya. "Perlu partisipasi masyarakat dan kemitraan untuk mencegah kasus kekerasan seksual," ujarnya. (KOMPAS)

2 Responses to "Penjahat Seksual, 90 Persen Anak"

  1. ironi juga
    saat anak" yg seharusnya dilindungi malah jadi pelaku

    ReplyDelete
  2. nah, itulah faktanya bro..faktor orangtua sangat berpengaruh sekali. apakah bertanggung dg anaknya atau tidak..

    ReplyDelete