Membangun Kapasitas Aparatur Desa | Paradigma Bintang

Membangun Kapasitas Aparatur Desa


Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi momentum bagi terwujudnya era baru pembangunan desa yang sesungguhnya. Jika sebelumnya desa tidak begitu memiliki kesempatan mendapatkan anggaran yang cukup melimpah, pasca lahirnya undang-undang baru desa diberi peran yang cukup otonom terkait pengelolaan anggaran yang tidak sedikit dan realisasinya dalam memajukan pembangunan desa. Hal ini tergolong baru bagi para pemangku kepentingan desa, karena itu segalanya perlu dipersiapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, saya pernah berkesempatan mengadakan acara peningkatan kapasitas (capacity building) bagi  aparat pemerintahan desa se Kecamatan Samarang.

Acara ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan UU No 6 Tahun 2014, Pelatihan Tata Naskah Dinas, dan Pelatihan IT, semua item acara di atas disusun guna menyongsong era pembangunan desa yang berkualitas. Acara ini dihadiri oleh Camat sebagai pembicara pertama, aktivis sosial dan pembangunan desa dan Praja IPDN. Acara  berjalan lancar, meskipun masih ada sebagian undangan yang apatis. Setidaknya, inilah upaya riil yang bisa dilakukan untuk memberikan bekal, pemahaman sekaligus pencerahan baru bagi pegawai-pegawai pemerintahan desa dalam kaitannya dengan spirit dan amanat UU No 6 tahun 2014.Saatnya membangun Indonesia dari pinggiran (periphery) .

0 Response to "Membangun Kapasitas Aparatur Desa"

Post a Comment