Perang Panas Iran-Israel dan Suramnya Masa Depan Timur Tengah | Paradigma Bintang

Perang Panas Iran-Israel dan Suramnya Masa Depan Timur Tengah

Israel-Iran untuk kesekian kalinya terlibat perang terbuka yang sangat mematikan. Kedua negara kini dalam kecamuk perang sengit. Keduanya saling melancarkan serangan udara ke basis wilayah teritori masing-masing. Perang brutal Israel-Iran ini pada dasarnya dipicu oleh serangan mendadak Israel pada Jum`at, 13 Juni 2025 ke fasilitas nuklir yang berbasis di Natanz dan Isfahan Teheran yang diyakini Israel menjadi tempat Iran memproduksi senjata nuklir.  

Israel menggunakan waktu  malam hari guna melancarkan serangan udara  membabi buta ke wilayah Iran. Dengan menggunakan pesawat tempur canggih seperti F15, F16, F35, Israel melancarkan operasi serangan udara ke wilayah Iran. Operasi tempur yang diberi nama The Rising Lion ini sedikitnya menewaskan 78 warga Iran termasuk personil militer senior mereka, dan 320 warga sipil Iran mengalami luka-luka (Reuters, 14 Juni 2025).

Perang Panas Iran-Israel dan Suramnya Masa Depan Timur Tengah
Sumber: Reuters

Serangan Israel ini kemudian direspon Iran dengan melakukan balasan yang tidak kalah mematikan. Iran lalu meluncurkan ratusan rudal balistik dan drone ke wilayah Israel. Kota seperti Tel Aviv dan Haifa di Israel menjadi sasaran empuk serangan udara Iran. 13 warga Israel  dilaporkan tewas akibat serangan Iran (CBC News, 15 Juni 2025).

Fenomena perang Israel-Iran ini secara fakta terjadi setelah Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam 20 tahun, Iran telah melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban program nuklir nonproliferasi mereka. IAEA menuding Iran gagal memberikan jawaban lengkap kepada IAEA berkenaan dengan bahan nuklir yang tidak diumumkan beserta program nuklir turunan mereka. Sikap Iran ini dinilai IAEA sebagai ketidakpatuhan. Lebih lanjut, keputusan IAEA tersebut juga menyatakan keprihatinan terkait persediaan uranium yang diperkaya Iran serta diyakini dapat digunakan untuk membuat bahan bakar reaktor dan juga senjata nuklir. Resolusi IAEA ini didukung oleh 19 negara dari 35 negara anggota IAEA (BBC, 12 Juni 2025).

Lebih dari itu, serangan Israel terhadap Iran terjadi menjelang diadakannya perundingan lanjutan antara pihak Amerika Serikat dan Iran guna membahas solusi program nuklir Iran yang menurut rencana akan digelar pada Minggu, 15 Juni 2025. Namun demikian, rencana tersebut rupanya gagal total akibat ulah serangan Israel. Aksi ini dalam konteks geo-strategis dikenal sebagai serangan yang harus dilakukan untuk mendahului terjadinya serangan dari pihak pengancam (preemptive strike).

Setelah berkoordinasi dengan pihak AS dan meski AS kemudian mengklaim tidak ikut terlibat dalam serangan Israel ke Iran, Israel memutuskan melancarkan serangan terhadap Iran yang dianggap sebagai ancaman serius karena terus berambisi memiliki senjata nuklir. Tidak berlebihan jika Israel menargetkan fasilitas-fasilitas nuklir Iran, komandan militer, dan ilmuwan-ilmuwan nuklir Iran dalam aksi serangan mereka ke Iran. Semuanya berlangsung sesuai rencana Israel. 20 komandan militer Iran terbunuh, 6 ilmuwan nuklir Iran juga terbunuh, termasuk di dalamnya Mayor Jenderal Mohammad Bagheri dan Kepala Garda Revolusi Iran Hossein Salami. Semuanya menjadi martir.

Perang Israel-Iran ini tak pelak membuat kawasan Timur Tengah menjadi tak menentu, konflik keduanya dikhawatirkan bereskalasi menjadi perang kawasan skala penuh dengan melibatkan pihak-pihak (layer) lain di luar kedua negara sehingga membuat pelik masa depan kawasan dan bahkan dunia. Alhasil, dua hari setelah Israel-Iran saling serang, perekonomian internasional sangat terdampak. Harga emas dunia kembali melonjak naik 1.6 persen menjadi 3.437 dollar AS per ounce, harga minyak mentah dunia juga terdampak naik 7 persen menjadi 74.23 dollar AS per barrel. Pada waktu bersamaan, dollar AS menguat menguat 0,3% menjadi 143,88 terhadap yen Jepang dan naik 0,1% menjadi 0,8110-franc terhadap mata uang Swiss (Reuters, 14 Juni 2025).

Di tengah gentingnya kondisi kawasan Timur Tengah akibat perang panas Israel-Iran, muncul kekhawatiran di kalangan analis bahwa harga minyak dunia akan terus merangkak naik hingga mencapai 80 sampai 100 per dollar AS jika Israel menyerang ladang produksi dan ekspor minyak Iran. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan ekonomi global akan otomatis terdampak yang berwujud pada naiknya harga barang-barang konsumsi masyarakat global. Prediksi negatif seperti ini tentu kita harapkan tidak terjadi sehingga masyarakat dunia terhindar dari kesengsaraan akibat menanggung getah perang Israel-Iran.

Sebagai analis hubungan internasional, penulis memandang aksi sepihak Israel menyerang Iran tentu tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Iran memang dinilai IAEA melanggar ketentuan rezim nonproliferasi. Namun, Israel tidak berhak melakukan aksi biadab dengan menyerang kedaulatan Iran. Secara de jure, Israel telah melanggar norma hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang kewajiban bagi setiap negara anggota PBB untuk menghormati integritas teritorial negara anggota PBB lainnya. Hal ini tertuang dalam Piagam PBB Bab I Pasal 4 ayat 2 tentang Tujuan dan Prinsip yang berbunyi,

“Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Dan karena telah diserang terlebih dahulu oleh Israel, maka berdasarkan norma hukum internasional, Iran dapat melakukan aksi membela diri, misal melakukan serangan balasan terhadap Israel. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB yang berbunyi,

"Tidak ada satu pun dalam Piagam ini yang dapat mengurangi hak yang melekat pada pembelaan diri perorangan atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga Dewan Keamanan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Langkah-langkah yang diambil oleh Anggota dalam pelaksanaan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan dengan cara apapun mempengaruhi kewenangan dan tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam ini untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional."

Dengan fakta telak bahwa Israel telah berulangkali melanggar hukum internasional, apakah Pengadilan Internasional di bawah naungan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda dapat menghukum Israel? Rasanya tidak, Israel akan dibiarkan tak tersentuh meski secara telak negeri zionis tersebut benar-benar telah menabrak tata hukum internasional. Kita dapat melihat bagaimana aksi genosida nyata-nyata dilakukan Israel di Gaza Palestina dan pengadilan internasional jelas-jelas memutus Iran telah melanggar hukum humaniter internasional. Namun, hingga kini Israel tidak mendapat sanksi serta hukuman yang setimpal. 

Ketidaktegasan pengadilan internasional, seringnya Dewan Keamanan (DK) PBB melakukan basa-basi politik tanpa aksi konkret yang tegas serta terukur akan terus menjustifikasi Israel melakukan tindakan premanisme barbar di kawasan Timur Tengah. Dan jika ini terjadi, maka Timur Tengah akan terus dilanda instabilitas, huru-hara, dan chaos. Negara-negara Islam Timur Tengah yang anti-Israel akan terus menggelorakan perlawanan terhadap Israel dan kelompok-kelompok militan radikal baik disponsori negara atau tidak disponsori negara akan terus tumbuh sepanjang Israel berlaku sewenang-wenang. Dengan begini, maka masihkah kita berharap Timur Tengah akan baik-baik saja atau malah semakin suram?

0 Response to "Perang Panas Iran-Israel dan Suramnya Masa Depan Timur Tengah"

Post a Comment